Selasa, 24 Agustus 2021

RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM KAWASAN PECINAN KOTA MAGELANG BERDASARKAN PERDA KOTA MAGELANG NO. 3 TAHUN 2017

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

A.           Latar Belakang

 Kawasan Pecinan merupakan salah satu destinasi  wisata  yang  ada di Kota Magelang. Kawasan yang merupakan Perpaduan  unsur  China  ini selalu  ramai setiap harinya. Kawasan  Pecinan   berjajar ruko, toko, tempat makan, kafe, restoran dan tempat perbelanjaan denganbanyak kendaraan  yang  terparkir. Dengan  kondisi jalan  yang  tidak  terlalu  lebar, dan  lokasinya berdekatan  antara  alun-alun  kota Magelang  dan pasar Rejowinangun membuat jalanan ini ramai dan  padat. Hal  ini seringkali menimbulkan kemacetan lalu lintas. Selain itu kemacetan terjadi dikarenakan hampir separuh badan jalan digunakan sebagai lahan parkir, yang pastinya menambah sesak jalan dan memperparah kemacetan.Untuk mengatasi Kendaraan yang terparkir agar tidak menggangu dan tertata rapi, Pemerintah Kota Magelang telah menyediakan sejumlah titik parkir sebanyak 183 titik parkir dari 33 ruas jalan dengan mengerahkan 200 orang sebagai juru parkir (Antarajateng.com). Salah satu titik parkir yang ada di kawasan pecinan masuk dalam titik Parkir dengan nama Jalan Pemuda.

 Retribusi parkir masuk dalam kriteria retribusi jasa umum.Retribusi jasa umum di kota magelang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011. Salah satu retribusi jasa umum tersebut adalah Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum yang terdapat pada Bab IX Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011yang telah mengalami perubahan menjadi Perda No 3 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kawasan Pecinan Kota Magelang merupakan daerah dengan tingkat kemacetan yang lumayan tinggi. Hal ini disebabkan banyaknya kendaraan yang terparkir di sepanjang tepi jalan umum. Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum diatur dalam Perda Kota Magelang Nomor 3 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kawasan Pecinan Kota Magelang berdasarkan Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan Dokumentasi.

Hasil dari penelitian ini adalah Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum Kawasan pecinan Kota Magelang berdasarkan perda No. 3 tahun 2017 dikatakan cukup baik, hal ini didasarkan atas terpenuhinya variable  Keberhasilan Implementasi Kebijakan menurut Edward III. Dalam mengkomunikasikan kebijakan Perda Nomor 3 tahun 2017 pemerintah Kota Magelang sudah mampu mentransmisikan kebijakan dengan baik, meskipun belum ada Standart Operasional Procedure (SOP) secara tertulis, Pelatihan dan Bimbingan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas juru Parkir, namun sikap dari juru parker dinilai masih kurang. Pengawasan dari masyarakat dibutuhkan dalam mengawasi jalanya kebijakan agar dapat sesuai dengan apa yang menjadi tujuanya.

Kebijakan publik adalah "suatu rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintah" (Dunn (dalam Imran (2016:2811)).

 

B.             Rumusan Masalah

“Bagaimana Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir   Di Tepi  Jalan  Umum di Kawasan  Pecinan  Kota Magelang Berdasarkan Perda Kota Magelang Nomor 3 tahun 2017?”

 

C.            Tujuan Penulisan Makalah

Untuk menganalisis dan mengetahui Implementasi  Kebijakan  Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kawasan Pecinan  Kota Magelang  berdasarkan  Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pembahasan

Dalam memberikan pelayanan parkir ditepi jalan umum, pemerintah Kota Magelang membaginya dalam kelompok-kelompok. Untuk Kota Magelang terdapat 183 titik dengan 11 blok. Untuk kawasan Pecinan yang berada di Jalan Pemuda, mempunyai jumlah Blok paling banyak dibanding dengan kawasan yang lain. Berikut ini adalah Tabel Blok Parkir di kawasan Kota Magelang.

Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa Kawasan Pecinan yang berda di Jalan Pemuda berada Di Blok III, IV, dan V. Dan untuk pengelola parkir di Kawasan Pecinan sudah dibagi berdasarkan Blok Parkir.

 

B.                Analisis Implementasi Kebijakan Parkir Ditepi Jalan Umum berdasarkan Teori Implementasi Kebijakan Menurut Edward III

1.      Komunikasi

Komunikasi   yaitu salah satu variabel penting   yang   mempengaruhi implementasi kebijakan  publik  (Winarno, 2012). Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Dishubkominfo Kota Magelang telah menerima   informasi   Terkait   Perda No. 3 tahun  2017  tentang  Retribusi  Jasa  Umum.  Namun dalam Perda tersebut hanya menjelaskan mengenai Obyek Pelayanan Parkir dan Tarif Retribusi Parkir. Tarif Parkir dibedakan berdasarkan Zona 1,2,dan 3 dan jenis kendaraanya. Untuk montor dikenakan tarif sebesar Rp.1.000,-.

Dalam perda tersebut tidak dijelaskan bagaimana bentuk pertanggungjawaban juru parkir secara tertulis kepada pengelola wilayah parkir mengenai hasil pungutan retribusi setiap harinya, begitu pula bagaimana bentuk pertanggungjawaban serta akuntabilitas pengelola wilayah parkir kepada Bendahara UPT pengelola parkir serta bentuk pertanggungjawabanya kepada Kepala UPT Perparkiran mengenai kegiatan penarikan tersebut. Perda hanya menjelaskan mengenai tarif parkir saja.Terdapat tiga indikator yang dapat digunakan dalam mengkur keberhasilan variabel komunikasi. Edward III dalam Agustino (2006 : 157-158) mengemukakan tiga variabel tersebut yaitu Transmisi, Kejelasan dan Konsistensi.

 Berdasarkan hasil analisa, dapat diketahui bahwa dalam mengkomunikasikan kebijakan Perda No.3 tahun 2017 pemerintah Kota Magelang sudah mampu mentransmisikan dengan baik, namun dalam kejelasan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban belum dijelaskan secara tertulis dalam Perda tersebut, sehingga untuk penggelolaan Parkir di sesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh Dishubkominfo Kota Magelang yang kemudian mentransmikan kepada UPT penggelola Perpakiran dan Juru Parkir secara konsisten.

2.      Sumberdaya

Sumber daya, menurut Agustino (2006:158-159), Indikator-indikator yang digunakan untuk melihat sejauh mana sumberdaya mempengaruhi implementasi kebijakan terdiri dari Staf, Informasi, wewenang dan fasilitas. Dalam penelitian ini staf yang dimaksud adalah staf UPT Pengelola Parkir Dishubkominfo Kota Magelang, meliputi Kepala bidang Lalu lintas dan Perparkiran, Kepala seksi Perparkiran, Kepala Pengurus Parkir, Staf Parkir, Collector parkir dan Juru parkir sebagai pelaksana implementasi Kebijakan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam pelaksanaaan kebijakan parkir, setiap masyarakat yang ingin menjadi juru parkir tidak mempunyai kriteria khusus mengenai tingkat pendidikan yang terpenting adalah kemauan untuk menjadi juru parkir dan berdomisili di Magelang.

Dishubkominfo melakukan pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas SDM dalam memberikan pelayanan prima, sehingga masyarakat akan puas dalam pelayanan parkir yang diberikan. Untuk pelatihan dan pembinaan tersebut dilaksanakan selama 3 kali dalam setahun. Untuk menunjang pelatihan dan pembinaan tersebut, Dishubkominfo menganggarkan dana Rp. 585.000.000 dimana setiap sekali bimbingan tersebut dihadiri oleh 200 orang.Tidak hanya Sumberdaya Manusia yang menjadi ukuran dalam pelaksanaan kebijakan retribusi parkir yang baik, namun juga harus didukung sarana prasarana (Fasilitas) penunjang yang dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan parkir.

Dalam hal ini Dishubkominfo Kota Magelang Telah memberikan fasilitas berupa Garis-garis Parkir yang dibuat di Aspal Jalan sebagai sekat atau pembatas wilayah parkir dengan kendaraan yang lain, marka jalan juga disediakan, selain itu untuk petugas parkir juga diberikan Rompi atau jaket dan juga Kartu ID sebagai tanda bukti atau pengenal. Petugas parkir diberi perlengkapan berupa tongkat keamanan, peluit dan senter khusus untuk malam hari. Selain itu petugas parkir diberi karcis parkir yang nantinya akan diberikan kepada Masyarakat yang mendapatkan pelayanan parkir di Tepi Jalan umum.

Kewenangan merupakan otoritas atau legitimasi bagi para pelaksana dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan secara politik (Hakim, 2014). Dishubkominfo Kota Magelang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau hukuman bagi petugas parkir yang tidak mematuhi peraturan terkait dengan retribusi parkir.

3.      Disposisi

Berdasarkan hasil observasi kepada para pelaksana kebijakan perda No. 3 tahun 2017, sikap dari para juru parkir terhadap masyarakat dalam memberikan pelayanan sudah baik, dan ramah. Dalam menyetorkan hasil retribusi kepada pihak UPT pengelola parkir juga tepat waktu, meskipun ada segelintir Juru Parkir yang terlambat menyetor hasil retribusi Parkir. Namun hal itu masih batas wajar. Namun sangat disayangkan dalam pelaksaan kebijakn pelayanan parkir ini adalah tidak diberikanya karcis parkir kepada masyarakat pengguna sepeda montor. Hal ini memang bukanlah hal yangbesar, namun Pemberian Karcis Parkis adalah Bukti bahwa masarakat telah menerima dan menggunakan jasa pelayanan Retribusi parkir,

oleh karena itu Pemberian Karcis parkis adalah WAJIB.Hal ini, sungguh mengecewakan masyarakat karena bisa jadi tarif parkir bisa dinaikan karena tidak diberi karcis parkis. Didalam karcis parkir tersebut terdapat tarif Retribusi Parkir yang di Patok berdasarkan Perda No. 3 tahun 2017. Hal ini menjadi koreksi bagi pelaksanaan kebijakan perda karena dalam penerapanya terdapat ketidakjujuran yang dilakukan implementator.Selain kejujuran dan komitmen, Insentif juga berpengaruh terhadap sikap dan perilaku pelaksana kebijakan.

 Dalam penelitian ini, gaji diterima dalah ketentuan dari Pemerintah Kota Magelang, sesuai dengan Kemampuan dan tingkat Golongan Ruang Lingkup yang harus mereka terima, tapi untuk insentif bagi petugas parkir tidak ada. Mereka mendapatkan penghasilan dari bagi hasil setoran yang didapatkan perharinya.

4.      Struktur Birokrasi

Menurut Edwards III dalam Winarno (2005 : 150) terdapat dua karakteristik utama dari birokrasi yakni Standard Operational Procedure(SOP) dan fragmentasi. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa struktur organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan informasi Kota Magelang sudah cukup jelas namun implementor yang terkait dengan kebijakan tidak ada Standard Operational Procedure (SOP) yang tertulis dalam Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu pihak-pihak terkait yang tidak ditentukan dalam kebijakan tersebut.

Hal ini dikarenakan pengelolaan Perparkiran merupakan aturanyang dibuat oleh Dishubkominfo kota Magelang sendiri.

Peran Standart Operational Procedurepenting bagi pelaksanaan Kebijakan karena atas dasar SOP kebijakan dilaksanakan dengan aturan yang baku sehingga menghindari terjadinya kesalahpahaman atau ketidaksamaan pekerjaaa antar pelaksana kebijakan. Fragmentasi dibutuhkan agar pelaksanan Kebijakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu dalam setiap tindakan dalam Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, selalu mengkoordinasikanya denagn pihak –pihak terkait. Seperti halnya dengan Penyetoran Hasil Retribusi parkir. Dapat dilihat dalam gambar sederhana dibawah ini:

Pengawasan dalam penyetoran  hasil dan juga pembayaran tarif parkir  juga perlu pengawasan, karena dalam prakteknya tarif parker bisdinaikan, dalam hal ini peran masyarakat juga perlu untuk melaporkan apabila terjadi hal demikian.

 

 


 

BAB III
PENUTUP

 

A.           Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum Kawasan pecinan Kota Magelang berdasarkan perda No. 3 tahun 2017 dikatakan cukup baik, hal ini didasarkan atas terpenuhinya variabel keberhasilan implementasi Kebijakan menurut Edward III, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

a.       Dalam mengkomunikasi kan kebijakan Perda No.3 tahun 2017 pemerintah Kota Magelang sudah mampu mentransmisikan dengan baik, namun dalam kejelasan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban belum dijelaskan secara tertulis dalam Perda tersebut, sehingga untuk penggelolaan Parkir di sesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh Dishubkominfo Kota Magelang yang kemudian mentransmikan kepada UPT penggelola Perpakiran dan Juru Parkir secara konsisten.

b.      Dishubkominfo  melakukan pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas SDM dalam memberikan pelayanan prima, sehingga masyarakat akan puas dalam pelayanan parkir yang  diberikan dibutuhkan dana sebesar Rp. 585.000.000 dalam melaksanakan tersebut, menunjukan bahwa Dishubkominfo Kota Magelang serius dalam mengembangkan kualitas SDM. Selain itu fasilitas Penunjang Perparkiran sudah lengkap. Dalam menindak penyelewengan terhadap Perda No.3 tahun 2017 juga tegas hal ini menunjukan bahwa kewenangan yang diberikan dilaksanakan dengan baik.

c.       Dalam Disposisi Terhadap Perda No.3 tahun 2017, dinilai masih kurang karena terdapat perilaku tidak jujur dari beberapa petugas parkir yang tidak memberikan karcis parker yang sifatnyaWajib. Hal ini akan mengecewakan masyarakat karena tidak adanya komitmen implemantor dalam melaksanakan tugasnya. Untuk petugas parker sendiri tidak mendapatkan insentif dari pemerintah Kota Magelang.

d.      Struktur birokrasi dalam penerapan Perda No.3 tahun 2017 sudah cukup jelas, meskipun tidak ada Standard Operational Procedure (SOP) secara tertulis. Untuk koordinasi yang dilakukan antar pelaksana kebijakan juga dinilai cukup baik karena para pelaksana selalu berkoordinasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Petugas parkir juga rajin menyetor hasil pendapatan dari Retribusi Parkir  Di  Tepi Jalan Umum.  Pengawasan dalam penyetoran hasil dan juga pembayaran tariff parkir  juga  perlu pengawasan, karena dalam prakteknya tarif parker bisa dinaikan,    dalam hal ini peran masyarakat  juga  perlu untuk melaporkan apa bila terjadi penyelewengan.

 

B.            Saran

a.         Perlunya Pengawasan dari Masyarakat terkait Pelaksanaan Kebijakan apabila terjadi sebuah Penyelewengan.   Masyarakat dapat melaporkan tindak penyelewengan kepada pihak Dishubkominfo.

b.        Perlu dibuatnya Standart  Operational Procedure (SOP) secara Tertulis untuk memudahkan Pembagian serta penggelolaan Pelaksanaan Perparkiran.

c.         Pemberian Karcis Parkir harus dilaksanakan, karena Pemberian Karcis merupakan hal wajib dan tanda bukti bahwa telah menggunakan layanan retribusi.

d.        Penindakan secara tegas bagi, implementator yang tidak bertanggungjawab.

e.         Penambahan lokasi parker  atau dibuatnya gedung bertingkat sepertidi  Artos  Mall  khusus untuk parkir    agar    tidak menimbulkan kemacetan di sepanjang jalan pacinan.

 

 

 

 

 

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmadi Imran. 2016. ”Implementasi Kebijakan Pengelolaan Parkir Ditepi Jalan Umum Gajah Mada Oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda dalam eJournal Administrasi Negara, Universitas Mulawarman ISSN 0000-0000. http: ejournal.an.fisip-unmul.ac.id,. Vol. 4, No. 2

Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Cv Alfabeta

Hakim, Arif Rachman. 2014. “Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Studi Deskriptif tentang Pelayanan Parkir di Taman Bungkul Surabaya)”dalam Jurnal Administrasi, Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Surabaya, No.01,Vol.01

Leo. Agustino. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta Moleong, J. Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya pacinan.

Nawawi, Agus Barda Arif. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Kencana.

Paisal Rahmad. 2014. ”Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Studi Kasus Di Jalan Pahlawan Pasar Segiri Kota Samarinda)”dalam eJournal llmu Administrasi Negara, Universitas Mulawarman. ISSN 0000-0000, http: ejournal.an.fisip-unmul.org,.Vol.4, No. 2

Wahab, Solichin Abdul, 2008. Analisis Kebijaksanaan, Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Edisi Ketujuh, Jakarta: Bumi Aksara.

Wibawa, Samodra. 2011. Politik Perumusan kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Jakarta: PT Buku Seru.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LEAFLET Fixed Orthodontic