BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kawasan
Pecinan merupakan salah satu destinasi
wisata yang ada di Kota Magelang. Kawasan yang merupakan
Perpaduan unsur China
ini selalu ramai setiap harinya.
Kawasan Pecinan berjajar ruko, toko, tempat makan, kafe,
restoran dan tempat perbelanjaan denganbanyak kendaraan yang
terparkir. Dengan kondisi
jalan yang tidak
terlalu lebar, dan lokasinya berdekatan antara
alun-alun kota Magelang dan pasar Rejowinangun membuat jalanan ini
ramai dan padat. Hal ini seringkali menimbulkan kemacetan lalu
lintas. Selain itu kemacetan terjadi dikarenakan hampir separuh badan jalan
digunakan sebagai lahan parkir, yang pastinya menambah sesak jalan dan
memperparah kemacetan.Untuk mengatasi Kendaraan yang terparkir agar tidak
menggangu dan tertata rapi, Pemerintah Kota Magelang telah menyediakan sejumlah
titik parkir sebanyak 183 titik parkir dari 33 ruas jalan dengan mengerahkan
200 orang sebagai juru parkir (Antarajateng.com). Salah satu titik parkir yang ada di kawasan
pecinan masuk dalam titik Parkir dengan nama Jalan Pemuda.
Retribusi
parkir masuk dalam kriteria retribusi jasa umum.Retribusi jasa umum di kota
magelang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011. Salah
satu retribusi jasa umum tersebut adalah Retribusi Pelayanan Parkir di tepi
jalan umum yang terdapat pada Bab IX Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17
Tahun 2011yang telah mengalami perubahan menjadi Perda No 3 tahun 2017 tentang
Retribusi Jasa Umum.
Kawasan Pecinan Kota Magelang merupakan daerah dengan tingkat kemacetan yang lumayan tinggi. Hal ini disebabkan banyaknya kendaraan yang terparkir di sepanjang tepi jalan umum. Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum diatur dalam Perda Kota Magelang Nomor 3 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kawasan Pecinan Kota Magelang berdasarkan Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan Dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum Kawasan pecinan Kota Magelang berdasarkan perda No. 3 tahun 2017 dikatakan cukup baik, hal ini didasarkan atas terpenuhinya variable Keberhasilan Implementasi Kebijakan menurut Edward III. Dalam mengkomunikasikan kebijakan Perda Nomor 3 tahun 2017 pemerintah Kota Magelang sudah mampu mentransmisikan kebijakan dengan baik, meskipun belum ada Standart Operasional Procedure (SOP) secara tertulis, Pelatihan dan Bimbingan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas juru Parkir, namun sikap dari juru parker dinilai masih kurang. Pengawasan dari masyarakat dibutuhkan dalam mengawasi jalanya kebijakan agar dapat sesuai dengan apa yang menjadi tujuanya.
Kebijakan publik adalah "suatu rangkaian
pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat
pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintah" (Dunn
(dalam Imran (2016:2811)).
B.
Rumusan Masalah
“Bagaimana Implementasi Kebijakan Retribusi
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan
Umum di Kawasan Pecinan Kota Magelang Berdasarkan Perda Kota Magelang
Nomor 3 tahun 2017?”
C.
Tujuan Penulisan Makalah
Untuk menganalisis dan mengetahui Implementasi Kebijakan
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kawasan Pecinan Kota Magelang
berdasarkan Perda Kota Magelang
Nomor 3 Tahun 2017.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembahasan
Dalam memberikan pelayanan
parkir ditepi jalan umum, pemerintah Kota Magelang membaginya dalam
kelompok-kelompok. Untuk Kota Magelang terdapat 183 titik dengan 11 blok. Untuk
kawasan Pecinan yang berada di Jalan Pemuda, mempunyai jumlah Blok paling
banyak dibanding dengan kawasan yang lain. Berikut ini adalah Tabel Blok Parkir
di kawasan Kota Magelang.

Berdasarkan tabel diatas dapat
diketahui bahwa Kawasan Pecinan yang berda di Jalan Pemuda berada Di Blok III,
IV, dan V. Dan untuk pengelola parkir di Kawasan Pecinan sudah dibagi
berdasarkan Blok Parkir.
B.
Analisis Implementasi Kebijakan Parkir Ditepi Jalan
Umum berdasarkan Teori Implementasi Kebijakan Menurut Edward III
1.
Komunikasi
Komunikasi
yaitu salah satu variabel penting
yang mempengaruhi implementasi
kebijakan publik (Winarno, 2012). Dalam penelitian ini
ditemukan bahwa Dishubkominfo Kota Magelang telah menerima informasi
Terkait Perda No. 3 tahun 2017
tentang Retribusi Jasa
Umum. Namun dalam Perda tersebut hanya menjelaskan
mengenai Obyek Pelayanan Parkir dan Tarif Retribusi Parkir. Tarif Parkir
dibedakan berdasarkan Zona 1,2,dan 3 dan jenis kendaraanya. Untuk montor
dikenakan tarif sebesar Rp.1.000,-.
Dalam perda tersebut tidak dijelaskan bagaimana
bentuk pertanggungjawaban juru parkir secara tertulis kepada pengelola wilayah
parkir mengenai hasil pungutan retribusi setiap harinya, begitu pula bagaimana
bentuk pertanggungjawaban serta akuntabilitas pengelola wilayah parkir kepada
Bendahara UPT pengelola parkir serta bentuk pertanggungjawabanya kepada Kepala
UPT Perparkiran mengenai kegiatan penarikan
tersebut. Perda hanya menjelaskan mengenai tarif parkir saja.Terdapat tiga
indikator yang dapat digunakan dalam mengkur keberhasilan variabel komunikasi.
Edward III dalam Agustino (2006 : 157-158) mengemukakan tiga variabel tersebut
yaitu Transmisi, Kejelasan dan Konsistensi.
Berdasarkan
hasil analisa, dapat diketahui bahwa dalam mengkomunikasikan kebijakan Perda
No.3 tahun 2017 pemerintah Kota Magelang sudah mampu mentransmisikan dengan
baik, namun dalam kejelasan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban belum
dijelaskan secara tertulis dalam Perda tersebut, sehingga untuk penggelolaan
Parkir di sesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh Dishubkominfo Kota Magelang
yang kemudian mentransmikan kepada UPT penggelola Perpakiran dan Juru Parkir
secara konsisten.
2.
Sumberdaya
Sumber daya, menurut Agustino (2006:158-159), Indikator-indikator yang
digunakan untuk melihat sejauh mana sumberdaya mempengaruhi implementasi
kebijakan terdiri dari Staf, Informasi, wewenang dan fasilitas. Dalam
penelitian ini staf yang dimaksud adalah staf UPT Pengelola Parkir
Dishubkominfo Kota Magelang, meliputi Kepala bidang Lalu lintas dan Perparkiran, Kepala seksi Perparkiran, Kepala Pengurus Parkir,
Staf Parkir, Collector parkir dan Juru parkir sebagai pelaksana implementasi Kebijakan retribusi
Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam pelaksanaaan kebijakan parkir, setiap
masyarakat yang ingin menjadi juru parkir tidak mempunyai kriteria khusus
mengenai tingkat pendidikan yang terpenting adalah kemauan untuk menjadi juru
parkir dan berdomisili di Magelang.
Dishubkominfo melakukan pelatihan dan pembinaan
untuk meningkatkan kualitas SDM dalam memberikan pelayanan prima, sehingga
masyarakat akan puas dalam pelayanan parkir yang diberikan. Untuk pelatihan dan pembinaan tersebut
dilaksanakan selama 3 kali dalam setahun. Untuk menunjang pelatihan dan
pembinaan tersebut, Dishubkominfo menganggarkan dana Rp. 585.000.000 dimana
setiap sekali bimbingan tersebut dihadiri oleh 200 orang.Tidak hanya Sumberdaya
Manusia yang menjadi ukuran dalam pelaksanaan kebijakan retribusi parkir yang
baik, namun juga harus didukung sarana prasarana (Fasilitas) penunjang yang dibutuhkan
dalam meningkatkan pelayanan parkir.
Dalam hal ini Dishubkominfo Kota Magelang Telah
memberikan fasilitas berupa Garis-garis Parkir yang dibuat di Aspal Jalan
sebagai sekat atau pembatas wilayah parkir dengan kendaraan yang lain, marka
jalan juga disediakan, selain itu untuk petugas parkir juga diberikan Rompi
atau jaket dan juga Kartu ID sebagai tanda bukti atau pengenal. Petugas parkir diberi perlengkapan berupa
tongkat keamanan, peluit dan senter khusus untuk malam hari. Selain itu petugas
parkir diberi karcis parkir yang nantinya akan diberikan kepada Masyarakat yang
mendapatkan pelayanan parkir di Tepi Jalan umum.
Kewenangan merupakan otoritas atau legitimasi bagi para pelaksana dalam
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan secara politik (Hakim, 2014).
Dishubkominfo Kota Magelang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau
hukuman bagi petugas parkir yang tidak mematuhi peraturan terkait dengan
retribusi parkir.
3.
Disposisi
Berdasarkan hasil observasi kepada para pelaksana
kebijakan perda No. 3 tahun 2017, sikap dari para juru parkir terhadap
masyarakat dalam memberikan pelayanan sudah baik, dan ramah. Dalam menyetorkan
hasil retribusi kepada pihak UPT pengelola parkir juga tepat waktu, meskipun ada segelintir Juru Parkir yang terlambat menyetor hasil retribusi Parkir. Namun hal itu masih batas wajar. Namun
sangat disayangkan dalam pelaksaan kebijakn pelayanan parkir ini adalah tidak
diberikanya karcis parkir kepada masyarakat pengguna sepeda montor. Hal ini
memang bukanlah hal yangbesar, namun Pemberian Karcis Parkis adalah Bukti bahwa
masarakat telah menerima dan menggunakan jasa pelayanan Retribusi parkir,
oleh karena itu Pemberian Karcis parkis adalah
WAJIB.Hal ini, sungguh mengecewakan masyarakat karena bisa jadi tarif parkir
bisa dinaikan karena tidak diberi karcis parkis. Didalam karcis parkir tersebut terdapat tarif Retribusi Parkir yang di
Patok berdasarkan Perda No. 3 tahun 2017. Hal ini menjadi koreksi bagi
pelaksanaan kebijakan perda karena dalam penerapanya terdapat ketidakjujuran
yang dilakukan implementator.Selain kejujuran dan komitmen, Insentif juga
berpengaruh terhadap sikap dan perilaku pelaksana kebijakan.
Dalam penelitian ini, gaji diterima
dalah ketentuan dari Pemerintah Kota Magelang, sesuai dengan Kemampuan dan tingkat Golongan Ruang Lingkup yang harus mereka terima, tapi untuk
insentif bagi petugas parkir tidak ada. Mereka mendapatkan penghasilan dari
bagi hasil setoran yang didapatkan perharinya.
4.
Struktur Birokrasi
Menurut Edwards III dalam Winarno (2005 : 150) terdapat dua karakteristik
utama dari birokrasi yakni Standard Operational Procedure(SOP) dan fragmentasi.
Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa struktur organisasi Dinas
Perhubungan, Komunikasi, dan informasi Kota Magelang sudah cukup jelas namun
implementor yang terkait dengan kebijakan tidak ada Standard Operational
Procedure (SOP) yang tertulis dalam Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017
tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu pihak-pihak terkait yang tidak
ditentukan dalam kebijakan tersebut.
Hal ini dikarenakan pengelolaan Perparkiran merupakan aturanyang dibuat
oleh Dishubkominfo kota Magelang sendiri.
Peran Standart Operational Procedurepenting bagi
pelaksanaan Kebijakan karena atas dasar SOP kebijakan dilaksanakan dengan
aturan yang baku sehingga menghindari terjadinya kesalahpahaman atau
ketidaksamaan pekerjaaa antar pelaksana kebijakan. Fragmentasi dibutuhkan agar pelaksanan Kebijakan
sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu dalam setiap tindakan dalam
Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, selalu mengkoordinasikanya
denagn pihak –pihak terkait. Seperti halnya dengan Penyetoran Hasil Retribusi parkir. Dapat dilihat
dalam gambar sederhana dibawah ini:

Pengawasan dalam penyetoran hasil dan juga pembayaran tarif parkir juga perlu pengawasan, karena dalam prakteknya tarif parker bisa dinaikan, dalam hal ini peran masyarakat juga perlu untuk melaporkan apabila terjadi hal demikian.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum Kawasan pecinan Kota Magelang berdasarkan perda No. 3 tahun 2017 dikatakan cukup baik, hal ini didasarkan atas terpenuhinya variabel
keberhasilan implementasi Kebijakan menurut Edward III, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.
Dalam mengkomunikasi kan kebijakan Perda No.3 tahun
2017 pemerintah Kota Magelang sudah mampu mentransmisikan dengan baik, namun
dalam kejelasan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban belum dijelaskan
secara tertulis dalam Perda tersebut, sehingga untuk penggelolaan Parkir di
sesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh Dishubkominfo Kota Magelang yang
kemudian mentransmikan kepada UPT penggelola Perpakiran dan Juru Parkir secara
konsisten.
b.
Dishubkominfo
melakukan pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas SDM dalam
memberikan pelayanan prima, sehingga masyarakat akan puas dalam pelayanan
parkir yang diberikan dibutuhkan dana
sebesar Rp. 585.000.000 dalam melaksanakan tersebut, menunjukan bahwa
Dishubkominfo Kota Magelang serius dalam mengembangkan kualitas SDM. Selain itu fasilitas Penunjang Perparkiran sudah lengkap. Dalam menindak penyelewengan terhadap Perda No.3 tahun 2017 juga tegas hal ini menunjukan bahwa kewenangan yang diberikan dilaksanakan dengan baik.
c.
Dalam Disposisi Terhadap Perda No.3 tahun 2017, dinilai masih kurang karena terdapat perilaku tidak jujur dari beberapa petugas parkir yang tidak memberikan karcis parker yang sifatnyaWajib. Hal ini akan mengecewakan masyarakat karena tidak adanya komitmen implemantor dalam melaksanakan tugasnya. Untuk petugas parker sendiri tidak mendapatkan insentif dari pemerintah Kota Magelang.
d.
Struktur birokrasi dalam penerapan Perda No.3 tahun 2017 sudah cukup jelas, meskipun tidak ada Standard Operational Procedure (SOP) secara tertulis. Untuk koordinasi yang dilakukan antar pelaksana kebijakan juga dinilai cukup baik karena para pelaksana selalu berkoordinasi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Petugas parkir juga rajin menyetor hasil pendapatan
dari Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Pengawasan dalam penyetoran hasil dan juga
pembayaran tariff parkir juga perlu pengawasan, karena dalam prakteknya
tarif parker bisa dinaikan, dalam hal
ini peran masyarakat juga perlu untuk melaporkan apa bila terjadi
penyelewengan.
B.
Saran
a.
Perlunya Pengawasan dari Masyarakat terkait
Pelaksanaan Kebijakan apabila terjadi sebuah Penyelewengan. Masyarakat dapat melaporkan tindak penyelewengan
kepada pihak Dishubkominfo.
b.
Perlu dibuatnya Standart Operational Procedure (SOP) secara Tertulis
untuk memudahkan Pembagian serta penggelolaan Pelaksanaan Perparkiran.
c.
Pemberian Karcis Parkir harus dilaksanakan, karena
Pemberian Karcis merupakan hal wajib dan tanda bukti bahwa telah menggunakan
layanan retribusi.
d.
Penindakan secara tegas bagi, implementator yang
tidak bertanggungjawab.
e.
Penambahan lokasi parker atau dibuatnya gedung bertingkat
sepertidi Artos Mall
khusus untuk parkir agar tidak menimbulkan kemacetan di sepanjang
jalan pacinan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Imran. 2016. ”Implementasi Kebijakan Pengelolaan Parkir
Ditepi Jalan Umum Gajah Mada Oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda “ dalam eJournal Administrasi Negara, Universitas
Mulawarman ISSN 0000-0000. http: ejournal.an.fisip-unmul.ac.id,. Vol. 4, No. 2
Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung:
Cv Alfabeta
Hakim, Arif Rachman. 2014. “Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Studi
Deskriptif tentang Pelayanan Parkir di Taman Bungkul Surabaya)”dalam Jurnal
Administrasi, Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas
Negeri Surabaya, No.01,Vol.01
Leo. Agustino. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung:
Alfabeta Moleong, J. Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya
pacinan.
Nawawi, Agus Barda Arif. 2007.
Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum
Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Kencana.
Paisal Rahmad. 2014. ”Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan
Parkir Di Tepi Jalan Umum (Studi Kasus Di Jalan Pahlawan Pasar Segiri Kota
Samarinda)”dalam eJournal llmu Administrasi Negara, Universitas Mulawarman.
ISSN 0000-0000, http: ejournal.an.fisip-unmul.org,.Vol.4, No. 2
Wahab, Solichin Abdul, 2008. Analisis Kebijaksanaan, Dari Formulasi Ke
Implementasi Kebijaksanaan Negara, Edisi Ketujuh, Jakarta: Bumi Aksara.
Wibawa, Samodra. 2011. Politik Perumusan kebijakan Publik.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi
Kasus. Jakarta: PT Buku Seru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar