Rabu, 25 Agustus 2021

PENGARUH RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RSUD DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

A.           Latar Belakang

 Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang perlu ditingkatkan agar dapat menanggung sebagian beban belanja yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan (Nurlan Darise, 2009:48). Pemerintahan daerah perlu mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat dengan berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang sudah ada maupun dengan penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah yang baru, sesuai dengan ketentuan yang sudah ada serta memperhatikan kondisi dan potensi ekonomi masyarakat.

Kabupaten Bangka Barat sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memerlukan dana yang cukup besar dalam menyelenggarakan pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah di berbagai sektor. Untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam bidang pendanaan kegiatan pembangunan daerah dan menyelenggarakan pemerintahan, Kabupaten Bangka Barat berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah salah satunya melalui penghasilan retribusi daerah. Bentuk dari penghasilan retribusi daerah yaitu retribusi pelayanan kesehatan.

Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah Pajak daerah, Retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan lain-lain, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Salah satu pelayanan yang mendasar bagi pemerintah daerah adalah pelayanan di bidang kesehatan, yang masuk didalam retribusi daerah.

 

B.            Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:

1.      Seberapa besar pengaruh retribusi pelayanan kesehatan RSUD terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat ?

2.      Seberapa besar pengaruh retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat ?

3.     Seberapa besar pengaruh retribusi pelayanan kesehatan RSUD dan retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat ?

 

C.           Tujuan Penulisan Makalah

1.      Untuk mengetahui dan menganalisis seberapa besar pengaruh retribusi pelayanan kesehatan RSUD terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.

2.       Untuk mengetahui dan menganalisis seberapa besar pengaruh retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.

3.      Untuk mengetahui dan menganalisis seberapa besar pengaruh retribusi pelayanan kesehatan RSUD dan retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.                Retribusi Daerah

Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

1.     Jenis Retribusi Daerah

1.1.            Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria-kriteria sebagai berikut :

a.       Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;

b.       Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;

c.        Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, di samping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;

d.       Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi;

e.       Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;

f.       Retribusi dapat dipanggul secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial; dan

g.      Pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau pelayanan yang lebih baik.

1.2.            Jenis-Jenis Retribusi Jasa Umum

a.       Retribusi Pelayanan Kesehatan;

b.       Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

c.       Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;

d.     Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;

e.      Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

f.       Retribusi Pelayanan Pasar;

g.     Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

h.     Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran;

i.        Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;

j.        Retribusi Pengujian Kapal Perikanan;

2.      Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan criteria-kriteria sebagai berikut :

a.       Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu;

b.      Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sector swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.

2.1.            Jenis Retribusi Jasa Usaha

a.       Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

b.       Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;

c.       Retribusi Tempat Pelelangan;

d.      Retribusi Terminal;

e.       Retribusi Tempat Khusus Parkir;

f.       Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;

g.      Retribusi Penyedotan Kaskus;

h.      Retribusi Rumah Potong Hewan;

i.        Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;

j.        Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;

k.      Retribusi Penyeberangan di Atas Air;

l.       Retribusi Pengolahan Limbah Cair;

m.  Retribusi Penjualan Produksi Daerah.

3.     Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan criteria-kriteria sebagai berikut :

a.       Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam  rangka asas desentralisasi;

b.      Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum

c.       Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan dampak negative dari perizinan tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.

3.1.            Jenis Retribusi Perizinan Tertentu

a.       Retribusi Izin, Mendirikan Bangunan

b.      Retribusi Tempat Penjualan Minuman Berakohol

c.       Retribusi Izin Gangguan

d.      Retribusi Izin Trayek

 

B.                Retribusi Pelayanan Kesehatan

Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan rumah sakit umum daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran (Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan..

 

C.                Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD

Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD adalah rumah sakit rujukan dari puskesmas praktek dokter dan pusat pelayanan kesehatan swasta yang ada di suatu wilayah. Pembangunan di bidang kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan kesehatan dipengaruhi oleh berbagai factor diantaranya factor demografi atau kependudukan, keadaan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, tingkat pendidikan serta keadaan dan perkembangan lingkungan.

 

D.                Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas

Retribusi pelayanan kesehatan puskesmas adalah tarif dari suatu unit organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan yang berada di garda terdepan dan mempunyai misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan, yang melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu untuk masyarakat di suatuu wilayah kerja tertentu yang telah ditentukan secara mandiri dalam menentukan kegiatan pelayanan namun tidak mencakup aspek pembiayaan.

 


 

BAB III
PENUTUP

 

A.           Kesimpulan

Berdasarkan analisis pada hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.      Secara simultan, retribusi pelayanan kesehatan RSUD dan Puskesmas Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat  sehingga dapat diasumsikan bahwa setiap terjadi penambahan dari penerimaan retribusi pelayaan kesehatan RSUD dan Puskesmas maka akan meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat. Walaupun nilai yang diperoleh kecil. Akan tetapi retribusi pelayanan kesehatan RSUD dan Puskesmas secara nyata memberikan sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.

 

 

 

 

 

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Akazili, James. (2008) Journal Progressivity of health care financing and incindence of service benefits in Ghana. Afrika Selatan : University of Ghana. Journal of Public Health. Volume 5 Nomor 1.

 

Mardiasmo. 2009. Perpajakan edisi revisi 2009. Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.

 

Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, 2012. Rekapitulasi Perbandingan target dan realisasi Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2012.

 

Siahaan, Marihot Pahala. 2009. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Edisi Revisi. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

 

Yulianto, Sigit dkk. (2005) Analisis Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan (Studi Kasus Di Kabupaten Boyolali). Solo : Universitas Muhamadiyah Surakarta. Jurnal Akuntansi dan Manajemen. Volume 3 Nomor 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LEAFLET Fixed Orthodontic