BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber
penerimaan daerah yang perlu ditingkatkan agar dapat menanggung sebagian beban
belanja yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan
pembangunan (Nurlan Darise, 2009:48). Pemerintahan daerah perlu mengurangi
ketergantungan kepada pemerintah pusat dengan berusaha meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah yang sudah ada maupun dengan penggalian sumber Pendapatan Asli
Daerah yang baru, sesuai dengan ketentuan yang sudah ada serta memperhatikan
kondisi dan potensi ekonomi masyarakat.
Kabupaten Bangka Barat sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
memerlukan dana yang cukup besar dalam menyelenggarakan pemerintahan dan kegiatan
pembangunan daerah di berbagai sektor. Untuk meningkatkan kemampuan daerah
dalam bidang pendanaan kegiatan pembangunan daerah dan menyelenggarakan
pemerintahan, Kabupaten Bangka Barat berusaha meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah salah satunya melalui penghasilan retribusi daerah. Bentuk dari
penghasilan retribusi daerah yaitu retribusi pelayanan kesehatan.
Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah menurut
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah Pajak daerah, Retribusi daerah, Hasil
pengelolaan kekayaan yang dipisahkan lain-lain, dan Lain-lain Pendapatan Asli
Daerah yang sah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 Tahun
2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Salah satu pelayanan yang mendasar
bagi pemerintah daerah adalah pelayanan di bidang kesehatan, yang masuk didalam
retribusi daerah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.
Seberapa besar pengaruh retribusi pelayanan kesehatan
RSUD terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat ?
2.
Seberapa besar
pengaruh retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas terhadap Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten Bangka Barat ?
3.
Seberapa besar pengaruh retribusi pelayanan kesehatan
RSUD dan retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas terhadap Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten Bangka Barat ?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
1.
Untuk mengetahui dan menganalisis seberapa besar
pengaruh retribusi pelayanan kesehatan RSUD terhadap Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Bangka Barat.
2. Untuk mengetahui dan menganalisis seberapa
besar pengaruh retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas terhadap Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten Bangka Barat.
3. Untuk
mengetahui dan menganalisis seberapa besar pengaruh retribusi pelayanan
kesehatan RSUD dan retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas terhadap Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Retribusi
Daerah
Retribusi
Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan.
1.
Jenis
Retribusi Daerah
1.1.
Retribusi
Jasa Umum
Retribusi
Jasa Umum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria-kriteria
sebagai berikut :
a.
Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat
bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
b.
Jasa yang
bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi;
c.
Jasa tersebut
memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar
retribusi, di samping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
d.
Jasa tersebut
layak untuk dikenakan retribusi;
e.
Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional
mengenai penyelenggaraannya;
f.
Retribusi dapat dipanggul secara efektif dan efisien,
serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial; dan
g.
Pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa
tersebut dengan tingkat dan atau pelayanan yang lebih baik.
1.2.
Jenis-Jenis
Retribusi Jasa Umum
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.
Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akte Catatan Sipil;
d.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f.
Retribusi Pelayanan Pasar;
g.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran;
i.
Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Peta;
j.
Retribusi Pengujian Kapal
Perikanan;
2.
Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa
Usaha ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan criteria-kriteria sebagai
berikut :
a.
Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat
bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu;
b.
Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat
komersial yang seyogyanya disediakan oleh sector swasta tetapi belum memadai
atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan
secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
2.1.
Jenis
Retribusi Jasa Usaha
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Pasar
Grosir dan/atau Pertokoan;
c.
Retribusi Tempat Pelelangan;
d.
Retribusi Terminal;
e.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g.
Retribusi Penyedotan Kaskus;
h.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
i.
Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;
j.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
k.
Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
l.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m. Retribusi
Penjualan Produksi Daerah.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi
Perizinan Tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan
criteria-kriteria sebagai berikut :
a.
Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan
yang diserahkan kepada daerah dalam
rangka asas desentralisasi;
b.
Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna
melindungi kepentingan umum
c.
Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan
dampak negative dari perizinan tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai
dari retribusi perizinan.
3.1.
Jenis
Retribusi Perizinan Tertentu
a.
Retribusi Izin, Mendirikan Bangunan
b.
Retribusi Tempat Penjualan Minuman Berakohol
c.
Retribusi Izin Gangguan
d.
Retribusi Izin Trayek
B.
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas
keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan rumah sakit umum daerah dan
tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran (Pasal 111 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009). Peraturan Daerah Kabupaten
Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan..
C.
Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD
Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD adalah rumah sakit rujukan dari
puskesmas praktek dokter dan pusat pelayanan kesehatan swasta yang ada di suatu
wilayah. Pembangunan di bidang kesehatan merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional. Pembangunan kesehatan dipengaruhi oleh berbagai factor
diantaranya factor demografi atau kependudukan, keadaan dan pertumbuhan ekonomi
masyarakat, tingkat pendidikan serta keadaan dan perkembangan lingkungan.
D.
Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
Retribusi pelayanan kesehatan puskesmas adalah tarif dari suatu unit
organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan yang berada di garda
terdepan dan mempunyai misi sebagai pusat pengembangan pelayanan kesehatan,
yang melaksanakan pembinaan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan
terpadu untuk masyarakat di suatuu wilayah kerja tertentu yang telah ditentukan
secara mandiri dalam menentukan kegiatan pelayanan namun tidak mencakup aspek
pembiayaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis pada hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1.
Secara simultan, retribusi pelayanan kesehatan RSUD dan Puskesmas Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat sehingga dapat diasumsikan bahwa setiap terjadi penambahan dari
penerimaan retribusi pelayaan kesehatan RSUD dan Puskesmas maka akan
meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat. Walaupun
nilai yang diperoleh kecil. Akan
tetapi retribusi pelayanan kesehatan RSUD dan Puskesmas secara nyata memberikan
sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Barat.
DAFTAR PUSTAKA
Akazili, James.
(2008) Journal Progressivity of health care financing and incindence of
service benefits in Ghana. Afrika Selatan : University of Ghana. Journal of
Public Health. Volume 5 Nomor 1.
Mardiasmo. 2009.
Perpajakan edisi revisi 2009. Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.
Rumah
Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, 2012. Rekapitulasi
Perbandingan target dan realisasi Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD
periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2012.
Siahaan, Marihot
Pahala. 2009. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Edisi Revisi. Jakarta :
PT RajaGrafindo Persada.
Yulianto, Sigit
dkk. (2005) Analisis Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan (Studi Kasus
Di Kabupaten Boyolali). Solo : Universitas Muhamadiyah Surakarta. Jurnal
Akuntansi dan Manajemen. Volume 3 Nomor 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar