KATA PENGANTAR
Puji Syukur kehadirat
Allah SWT atas bimbingan, rahmat dan hidayahNya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini. Adapun judul makalah yang telah dibuat adalah “Eksistensi Pengaturan Pajak Daerah
dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah”
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas yang diberikan oleh
pengampu. Penulis menyadari bahwa penulisan laporan ini jauh dari sempurna tapi
penulis akan berusaha untuk membuatnya menjadi mendekati sempurna. Saran dan
kritik yang diberikan sangat berharga dalam penyelesaian laporan makalah ini
sehingga menjadi lebih baik. Terakhir, penulis berharap agar laporan makalah
ini dapat memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan para pembaca pada
umumnya.
Semarang, 22 Juni 2019
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..................................................................................................... ........ i
A. Pengertian Pajak dan Retribusi Daerah
B. Alasan Diperlukan Adanya Pengaturan
Terkait Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Demi kelangsungan sistem dan pembangunan negara,
pemerintah membutuhkan penerimaan rutin. Penerimaan negara berasal dari
penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah dari
dalam maupun luar negeri. Pembangunan nasional yang mempunyai biaya yang tidak
sedikitpun, tidak terlepas dari peran pajak sebagai sumber terbesar penerimaan
kas negara. Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha menaikan target
penerimaan pajak dari tahun ke tahun, hal ini dimaksudkan agar program-program
pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dapat ditingkatkan juga. Begitu juga setiap daerah di Indonesia,
demi menunjang sasaran pemerintah untuk pembangunan nasional, pemerintah daerah
memiliki sumber pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah
(PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah menjelaskan bahwa pendapatan asli
daerah , selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang
dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas
desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan
kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah.
Otonomi daerah yang berlandaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, membahas tentang hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pelaksanaan Otonomi Daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Kurang optimalnya PAD dalam kontribusi pada sumber
pendapatan daerah, menandakan kurangnya juga dalam pengelolaan pajak daerah,
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
lain-lain PAD yang sah. Pengoptimalan PAD dilakukan dengan cara lebih
ditekankan lagi dalam penggalian potensi-potensi sumber daya daerah. Pajak
Daerah yang merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi suatu daerah yang
dibayar oleh masyarakat yang bersifat memaksa
dengan berdasarkan
Undang-undang yang digunakan
untuk keperluan daerahnya
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya serta perwujudan peran serta
masyarakat dalam pembangunan daerah.
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah antara lain :
1.
Apa
yang dimaksud dengan Pajak dan Retribusi Daerah ?
2.
Mengapa diperlukan adanya pengaturan
terkait pajak daerah di Provinsi Jawa Tengah ?
3.
Bagaimana Eksistensi Pengaturan Pajak
Daerah dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah di
Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah ?
4.
Bagaimana
kendala dan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam
meningkatkan potensi pendapatan asli daerah di bidang pajak daerah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2009)
Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(UU Nomor 28
Tahun 2009)
Sesuai dengan fungsi Pajak Daerah dibedakan menjadi dua
fungsi utama yaitu Fungsi budgetory dan
fungsi regulatory.
1. Fungsi penerimaan pajak daerah (budgetory)
Fungsi yang paling utama dari pajak daerah
adalah mengisi kas negara. Fungsi ini disebut fungsi budgetair yang secara sederhana dapat
diartikan sebagai alat pemerintahan daerah untuk menghimpun dana dari
masyarakat untuk berbagai kepentingan pembiayaan pembangunan daerah. Fungsi ini
juga tercermin dalam prinsip efisien yang menghendaki pemasukan yang
sekecil-kecilnya dari suatu penyelenggaraan pemungutan daerah.
2. Fungsi Pengatur (Regulatory)
Fungsi lain dari pajak daerah adalah untuk
mengatur. Dalam hal ini pajak daerah dapat digunakan oleh pemerintahan daerah
sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam hal ini,
pengenaan pajak daerah dapat dilakukan untuk mempengaruhi tingkar konsumsi dari
barang dan jasa tertentu.
Pajak Daerah yaitu Iuran wajib yang dilakukan
oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa balas jasa
langsung yang dapat ditunjuk, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pajak daerah adalah kontribusi wajib oleh
orang pribadi atau badan kepada daerah yang bersifat memaksa tanpa mendapat timbal
balik secara langsung.
Pranata hukum yang merupakan hukum positif
dalam pengaturan tentang pajak daerah yang berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 2009 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada
daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemampuan rakyat.
Pajak Daerah merupakan salah satu andalan
Pendapatan Asli Daerah disamping Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik
Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang dipisahkan. Pungutan
pajak daerah dan retribusi daerah di Indonesia didasarkan pada Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
B.
Alasan Diperlukan Adanya Pengaturan Terkait
Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua
penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah, dan salah satu
sumber PAD yang memiliki kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah dan
retribusi daerah. Pajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah
yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Dengan
dmeikian, penerimaan pajak daerah diharapkan nantinya dapat memberikan
kontribusi yang positif terhadap PAD dalam hal pencapaian dan pemerataan
kesejahteraan masyarakat. Sehingga daerah mampu melaksanakan otonomi daerah,
yaitu mampu mengatur dan mengurus ruma tangganya sendiri.
C.
Eksistensi Pengaturan Pajak Daerah dalam
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di
Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah
Berikut ini adalah target dan realisasi penerimaan
pajak daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 sampai dengan 2016 :
Tabel Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah
|
Tahun |
Target Pajak Daerah |
Relisasi |
% |
|
2013 |
6.018.189.560.000,- |
6.716.170.095.198,- |
111,60 |
|
2014 |
7.819.097.466.000,- |
8.213.117.977.920,- |
105,04 |
|
2015 |
10.512.318.175.000,- |
9.090.677.397.011,- |
86,48 |
|
2016 |
10.922.525.225.000,- |
9.672.518.189.424,- |
88,56 |
Sumber Data : Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pajak daerah merupakan sumber penerimaan
daerah yang mempunyai peranan penting berasal dari pendapatan asli daerah
sendiri. Hal ini dikarenakan semakin besar jumlah penerimaan Pajak Daerah maka
akan semakin besar jumlah Pendapatan Asli Daerah. Karena Pajak Daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah, setiap peningkatan Pajak Daerah akan
mempengaruhi peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah. Dalam penelitian
menjelaskan bahwa kontribusi Pajak Daerah berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah.
D.
Kendala
dan Upaya Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah dalam Meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah di Bidang Pajak
Daerah
Pengaturan pajak daerah di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum
secara optimal dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Hal ini dapat
dilihat dari hasil realisasi pungutan pajak daerah dan
kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Jawa
Tengah. Para eksekutif maupun legislatif belum secara optimal menggali semua
potensi yang ada baik potensi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia maupun
pemanfaatan jasa-jasa tertentu yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Seharusnya untuk
meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah pemerintah meninggikan
target, walaupun akibatnya % pencapaian realisasi lebih rendah dari %
pencapaian target. Karena target sudah dicapai, biasanya usaha untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah menjadi santai. Sedang upaya dari kendala
tersebut diatas perlu diadakannya peningkatan tax autonomy, peningkatan tax
base dan perbaikan administrasi perpajakan.
Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah menemukan hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaan
pemungutan pajak daerah antara lain :
a.
Timbul
tenggelamnya usaha tersebut sehingga memperlambat proses verifikasi usaha dalam
rangka pungutan pajak
b.
Masih
adanya wilayah yang belum tergali secara optimal
c.
Kurangnya
kesadaran masyarakat pelaku usaha untuk membayar pajak
d.
Ada
keterbatasan sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan pajak daerah.
Namun
pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Provinsi berkembang, memiliki potensi
yang data digali dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mangatasi keterbatasan-keterbatasan dan
hambatan-hambatan dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dengan cara:
a.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia guna mendukung pelayanan ramah, cepat dan
transparan
b.
Meningkatkan kepatuhan
wajib pajak, Pajak
merupakan komponen penting
pendapatan yang maksimal
dibutuhkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak didasari oleh
adanya pemahaman akan manfaat membayar pajak.
c.
Meningkatkan
intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan intensifikasi artinya
usaha meningkatkan pendapatan terhadap sumber-sumber pendapatan yang sudah ada
dengan memberikan pelayanan yang lebih baik. Sedangkan ekstensifikasi adalah usaha
meningkatkan pendapatan melalui penggalian sumber-sumber pendapatan baru.
d.
Meningkatkan
sarana dan prasarana sebagai penunjang penyelenggaraan pajak daerah.
BAB III
KESIMPULAN
Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada
daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi Pajak Daerah dibedakan menjadi dua
fungsi utama yaitu Fungsi budgetory dan
fungsi regulatory
1. Fungsi penerimaan pajak daerah (budgetory)
Fungsi yang paling utama dari pajak daerah adalah mengisi
kas negara.
2. Fungsi Pengatur (Regulatory)
Fungsi lain dari pajak daerah adalah untuk mengatur.
Urgensi Pengaturan Pajak Daerah di Provinsi
Jawa tengah telah mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu UU No. 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah direalisasikan dalam
bentuk Perda yang mengatur mengenai Pajak Daerah yakni Perda Nomor 2 Tahun 2011
Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, namun dalam realisasinya belum
optimal.
Hal ini disebabkan karena tidak pernah digunakan hak prakarsa DPRD
(Inisiatif) dan hanya eksekutif yang membuat Raperda yang diamanatkan dalam
Undang-undang No. 28 Tahun 2009, sehingga ada beberapa isi Perda yang belum
berjalan sebagaimana mestinya.
Pranata hukum yang
berupa peraturan perundang-undangan dalam
pajak daerah memberikan landasan hukum bagi kebijakan
daerah dibidang pajak daerah. Pranata hukum yang merupakan hukum positif dalam
pengaturan tentang pajak daerah adalah Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai pertimbangan perubahan dari UU
tentang pajak daerah adalah:
ü Dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah yang dilakukan
dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dan bertanggungjawab kepada daerah
ü Dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu menekankan
prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan,dan
akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah
ü Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
pembangunan daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah).
Kendala dan upaya dalam meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah
Di Bidang Pajak Daerah:
a.
Pengaturan
pajak daerah di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah belum secara optimal dapat
meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Hal ini dapat dilihat dari hasil
realisasi pungutan pajak daerah dan kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan
Asli Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Para eksekutif maupun legislatif belum
secara optimal menggali semua potensi yang ada, baik potensi Sumber Daya Alam,
Sumber Daya Manusia maupun pemanfaatan jasa-jasa tertentu yang dimiliki oleh
pemerintah daerah. Sehingga pengaturan pajak daerah di Provinsi Jawa Tengah
sebelum mampu untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli daerah di Provinsi Jawa
Tengah, hal ini juga disebabkan terlalu rendahnya pemerintahan Provinsi Jawa
Tengah menetapkan target untuk pajak daerah. Seharusnya untuk meningkatan
pendapatan asli daerah pemerintahan meninggikan target, walaupun akibatnya
persentase pencapaian realisasi lebih rendah dari persentase pencapaian target.
Karena target sudah dicapai, biasanya usaha untuk meningkatkan PAD menjadi
menjadi santai. Pemerintah juga terlalu terpaku pada UU No. 28 Tahun 2009
sehingga tidak mencari sumber-sumber PAD baru yang perlu dipertimbangkan untuk
dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis, produktif, inovatif, insentif
dan menyakinkan.
b.
Upaya-upaya
peningkatan potensi PAD di Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
1.
Peningkatan
tax autonomy
2.
Peningkatan
tax base ; dan
3.
Perbaikan
administrasi perpajakan
Selain itu upaya yang dapat
dilakukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah yaitu :
1.
Intensifikasikan
secara menyeluruh dan bertanggungjawab
2.
Ekstensifikasi
Sumber Pendapatan Asli Daerah
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A. Hamid
Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam
Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Disertasi, Pascasarjana UI, Jakarta.
Bagir Manan,
2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Cetakan Pertama, Pusat Studi
Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.
Mariot P.
Siahaan. 2005. Pajak Daerah dan retribusi Daerah. PT. Raja Grafindo
Persada. Jakarta.
Muhammad
Fauzan. 2006. Hukum Pemerintah Daerah; Kajian Tentang Hubungan Keuangan
antara Pusat dan Daerah. Yogyakarta.
Pheni Cahalid.
2005. Keuangan Daerah, Investasi dan Desentralisasi Tantangan dan Hambatan,Jakarta.
Kemitraan.
Riduansyah, Mohammad.
(2003). Kontribusi Pajak
Daerah dan Retribusi
Daerah terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Guna Mendukung
Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Pemerintah Daerah Kota Bogor).
Sari, Diana dan
Destria. (2013). Influence of Local Tax and Local Retribution Toward the Local
Financial Independence. International Conference On Business and Economic
Research (4th ICBER2013) Proceeding. Universitas Widyatama, Bandung
Sukismo, 2002.
(b) Usaha Memahami Wewenang Pemerintah (Besteuur Begoegdheid), seminar sehari
yang diselenggarakan Forum Keadilan Masyarakat, Yogyakarta.
Tjip Ismail,
2007. Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia. Jakarta.
Jurnal
Adegustara,
Frenadine, dkk. Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap
PeningkatanPendapatan Asli Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah, 2
(2) : 123
Budi Waluy.
2012. Pengaruh Pajak Reklame, Pajak Restoran, Retribusi Jasa Umum, Jumlah
Penduduk dan Jumlah Industri terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Depok Jawa
Barat. Jurnal jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma.
Jakarta.
Krisna, Made
dan Ni Gst. Putu. 2013. Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Terhadap Peningkatan PAD Sekabupaten/Kota di Provinsi Bali. E-Jurnal
Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana. Bali.
Peraturan Undang-Undang
Dasar 1945
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
danDaerah
Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar