Senin, 23 Agustus 2021

EKSISTENSI PENGATURAN PAJAK DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

 

KATA PENGANTAR

 

Puji Syukur kehadirat Allah SWT atas bimbingan, rahmat dan hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun judul makalah yang telah dibuat adalah “Eksistensi Pengaturan Pajak Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan tugas yang diberikan oleh pengampu. Penulis menyadari bahwa penulisan laporan ini jauh dari sempurna tapi penulis akan berusaha untuk membuatnya menjadi mendekati sempurna. Saran dan kritik yang diberikan sangat berharga dalam penyelesaian laporan makalah ini sehingga menjadi lebih baik. Terakhir, penulis berharap agar laporan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan para pembaca pada umumnya.

 

 

Semarang, 22 Juni 2019

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 


 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL..................................................................................................... ........ i

KATA PENGANTAR.. .. ii

DAFTAR ISI. . iii

BAB I PENDAHULUAN.. .. 1

A. Latar Belakang. . 1

B. Rumusan Masalah. . 2

BAB II PEMBAHASAN.. .. 3

A. Pengertian Pajak dan Retribusi Daerah. . 3

B. Alasan Diperlukan Adanya Pengaturan Terkait Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah    4

C. Eksistensi Pengaturan Pajak Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan  Asli Daerah  di  Pemerintah  Provinsi  Jawa  Tengah. . 4

D. Kendala  dan  Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah di Bidang Pajak Daerah. . 5

BAB III KESIMPULAN.. .. 7

DAFTAR PUSTAKA.. .. 10

 

 


 


BAB I
PENDAHULUAN

 

A.           Latar Belakang

Demi kelangsungan sistem dan pembangunan negara, pemerintah membutuhkan penerimaan rutin. Penerimaan negara berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah dari dalam maupun luar negeri. Pembangunan nasional yang mempunyai biaya yang tidak sedikitpun, tidak terlepas dari peran pajak sebagai sumber terbesar penerimaan kas negara. Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha menaikan target penerimaan pajak dari tahun ke tahun, hal ini dimaksudkan agar program-program pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan juga. Begitu juga setiap daerah di Indonesia, demi menunjang sasaran pemerintah untuk pembangunan nasional, pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah , selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah. Otonomi daerah yang berlandaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, membahas tentang hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Otonomi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Kurang optimalnya PAD dalam kontribusi pada sumber pendapatan daerah, menandakan kurangnya juga dalam pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Pengoptimalan PAD dilakukan dengan cara lebih ditekankan lagi dalam penggalian potensi-potensi sumber daya daerah. Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi suatu daerah yang dibayar oleh masyarakat yang bersifat memaksa  dengan  berdasarkan Undang-undang  yang  digunakan  untuk  keperluan  daerahnya  bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya serta perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.

 

B.            Rumusan Masalah

Rumusan masalah antara lain :

1.        Apa yang dimaksud dengan Pajak dan Retribusi Daerah ?

2.        Mengapa diperlukan adanya pengaturan terkait pajak daerah di Provinsi Jawa Tengah ?

3.        Bagaimana Eksistensi Pengaturan Pajak Daerah dalam meningkatkan Pendapatan  Asli  Daerah  di  Pemerintah  Provinsi  Jawa  Tengah ?

4.        Bagaimana  kendala  dan  upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan potensi pendapatan asli daerah di bidang pajak daerah ?

 


 

BAB II
PEMBAHASAN

 

A.           Pengertian Pajak dan Retribusi Daerah

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2009)

Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(UU Nomor 28 Tahun 2009)

Sesuai dengan fungsi Pajak Daerah dibedakan menjadi dua fungsi utama yaitu Fungsi budgetory dan fungsi regulatory.

1.      Fungsi penerimaan pajak daerah (budgetory)

Fungsi yang paling utama dari pajak daerah adalah mengisi kas negara. Fungsi ini disebut fungsi budgetair yang secara sederhana dapat diartikan sebagai alat pemerintahan daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk berbagai kepentingan pembiayaan pembangunan daerah. Fungsi ini juga tercermin dalam prinsip efisien yang menghendaki pemasukan yang sekecil-kecilnya dari suatu penyelenggaraan pemungutan daerah.

2.      Fungsi Pengatur (Regulatory)

Fungsi lain dari pajak daerah adalah untuk mengatur. Dalam hal ini pajak daerah dapat digunakan oleh pemerintahan daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam hal ini, pengenaan pajak daerah dapat dilakukan untuk mempengaruhi tingkar konsumsi dari barang dan jasa tertentu.

Pajak Daerah yaitu Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa balas jasa langsung yang dapat ditunjuk, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak daerah adalah kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan kepada daerah yang bersifat memaksa tanpa mendapat timbal balik secara langsung.

Pranata hukum yang merupakan hukum positif dalam pengaturan tentang pajak daerah yang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemampuan rakyat.

Pajak Daerah merupakan salah satu andalan Pendapatan Asli Daerah disamping Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang dipisahkan. Pungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Indonesia didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

 

B.            Alasan Diperlukan Adanya Pengaturan Terkait Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah, dan salah satu sumber PAD yang memiliki kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

Dengan dmeikian, penerimaan pajak daerah diharapkan nantinya dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap PAD dalam hal pencapaian dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Sehingga daerah mampu melaksanakan otonomi daerah, yaitu mampu mengatur dan mengurus ruma tangganya sendiri.

 

C.           Eksistensi Pengaturan Pajak Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan  Asli Daerah  di  Pemerintah  Provinsi  Jawa  Tengah

Berikut ini adalah target dan realisasi penerimaan pajak daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 sampai dengan 2016 :

 


 

Tabel Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah

Tahun

Target Pajak Daerah

Relisasi

%

2013

6.018.189.560.000,-

6.716.170.095.198,-

111,60

2014

7.819.097.466.000,-

8.213.117.977.920,-

105,04

2015

10.512.318.175.000,-

9.090.677.397.011,-

86,48

2016

10.922.525.225.000,-

9.672.518.189.424,-

88,56

Sumber Data : Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah

 

Pajak daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang mempunyai peranan penting berasal dari pendapatan asli daerah sendiri. Hal ini dikarenakan semakin besar jumlah penerimaan Pajak Daerah maka akan semakin besar jumlah Pendapatan Asli Daerah. Karena Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, setiap peningkatan Pajak Daerah akan mempengaruhi peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah. Dalam penelitian menjelaskan bahwa kontribusi Pajak Daerah berpengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah.

 

D.           Kendala  dan  Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah di Bidang Pajak Daerah

Pengaturan pajak daerah di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum secara optimal dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Hal ini dapat dilihat dari hasil realisasi pungutan pajak daerah dan kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Para eksekutif maupun legislatif belum secara optimal menggali semua potensi yang ada baik potensi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia maupun pemanfaatan jasa-jasa tertentu yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Seharusnya  untuk  meningkatkan  Pendapatan  Asli  Daerah  pemerintah  meninggikan  target, walaupun akibatnya % pencapaian realisasi lebih rendah dari % pencapaian target. Karena target sudah dicapai, biasanya usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah menjadi santai. Sedang upaya dari kendala tersebut diatas perlu diadakannya peningkatan tax autonomy, peningkatan tax base dan perbaikan administrasi perpajakan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menemukan hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaan pemungutan pajak daerah antara lain :

a.         Timbul tenggelamnya usaha tersebut sehingga memperlambat proses verifikasi usaha dalam rangka pungutan pajak

b.        Masih adanya wilayah yang belum tergali secara optimal

c.         Kurangnya kesadaran masyarakat pelaku usaha untuk membayar pajak

d.        Ada keterbatasan sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan pajak daerah.

Namun pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Provinsi berkembang, memiliki potensi yang data digali dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mangatasi keterbatasan-keterbatasan dan hambatan-hambatan dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dengan cara:

a.         Meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mendukung pelayanan ramah, cepat dan transparan

b.        Meningkatkan  kepatuhan  wajib  pajak,  Pajak  merupakan  komponen  penting  pendapatan  yang maksimal dibutuhkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak didasari oleh adanya pemahaman akan manfaat membayar pajak.

c.         Meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan intensifikasi artinya usaha meningkatkan pendapatan terhadap sumber-sumber pendapatan yang sudah ada dengan memberikan pelayanan yang lebih baik. Sedangkan ekstensifikasi adalah usaha meningkatkan pendapatan melalui penggalian sumber-sumber pendapatan baru.

d.        Meningkatkan sarana dan prasarana sebagai penunjang penyelenggaraan pajak daerah.


 

BAB III
KESIMPULAN

 

          Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

          Fungsi Pajak Daerah dibedakan menjadi dua fungsi utama yaitu Fungsi budgetory dan fungsi regulatory

1.      Fungsi penerimaan pajak daerah (budgetory)

      Fungsi yang paling utama dari pajak daerah adalah mengisi kas negara.

2.      Fungsi Pengatur (Regulatory)

Fungsi lain dari pajak daerah adalah untuk mengatur.

Urgensi Pengaturan Pajak Daerah di Provinsi Jawa tengah telah mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah direalisasikan dalam bentuk Perda yang mengatur mengenai Pajak Daerah yakni Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, namun dalam realisasinya belum optimal.

Hal ini disebabkan karena tidak pernah digunakan hak prakarsa DPRD (Inisiatif) dan hanya eksekutif yang membuat Raperda yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009, sehingga ada beberapa isi Perda yang belum berjalan sebagaimana mestinya.

Pranata  hukum  yang  berupa  peraturan  perundang-undangan  dalam  pajak  daerah  memberikan landasan hukum bagi kebijakan daerah dibidang pajak daerah. Pranata hukum yang merupakan hukum positif dalam pengaturan tentang pajak daerah adalah Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai pertimbangan perubahan dari UU tentang pajak daerah adalah:

ü  Dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah yang dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dan bertanggungjawab kepada daerah

ü  Dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan,dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah

ü  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Kendala dan upaya dalam meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah Di Bidang Pajak Daerah:

a.         Pengaturan pajak daerah di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah belum secara optimal dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Hal ini dapat dilihat dari hasil realisasi pungutan pajak daerah dan kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Jawa Tengah. Para eksekutif maupun legislatif belum secara optimal menggali semua potensi yang ada, baik potensi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia maupun pemanfaatan jasa-jasa tertentu yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sehingga pengaturan pajak daerah di Provinsi Jawa Tengah sebelum mampu untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli daerah di Provinsi Jawa Tengah, hal ini juga disebabkan terlalu rendahnya pemerintahan Provinsi Jawa Tengah menetapkan target untuk pajak daerah. Seharusnya untuk meningkatan pendapatan asli daerah pemerintahan meninggikan target, walaupun akibatnya persentase pencapaian realisasi lebih rendah dari persentase pencapaian target. Karena target sudah dicapai, biasanya usaha untuk meningkatkan PAD menjadi menjadi santai. Pemerintah juga terlalu terpaku pada UU No. 28 Tahun 2009 sehingga tidak mencari sumber-sumber PAD baru yang perlu dipertimbangkan untuk dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis, produktif, inovatif, insentif dan menyakinkan.

b.        Upaya-upaya peningkatan potensi PAD di Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :

1.      Peningkatan tax autonomy

2.      Peningkatan tax base ; dan

3.      Perbaikan administrasi perpajakan

Selain itu upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah yaitu :

1.      Intensifikasikan secara menyeluruh dan bertanggungjawab

2.      Ekstensifikasi Sumber Pendapatan Asli Daerah


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku

A. Hamid Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Disertasi, Pascasarjana UI, Jakarta.

 

Bagir Manan, 2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Cetakan Pertama, Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

 

Mariot P. Siahaan. 2005. Pajak Daerah dan retribusi Daerah. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

 

Muhammad Fauzan. 2006. Hukum Pemerintah Daerah; Kajian Tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Yogyakarta.

 

Pheni Cahalid. 2005. Keuangan Daerah, Investasi dan Desentralisasi Tantangan dan Hambatan,Jakarta. Kemitraan.

 

Riduansyah,   Mohammad.   (2003).   Kontribusi   Pajak   Daerah   dan   Retribusi   Daerah   terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Guna Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Pemerintah Daerah Kota Bogor).

 

Sari, Diana dan Destria. (2013). Influence of Local Tax and Local Retribution Toward the Local Financial Independence. International Conference On Business and Economic Research (4th ICBER2013) Proceeding. Universitas Widyatama, Bandung

 

Sukismo, 2002. (b) Usaha Memahami Wewenang Pemerintah (Besteuur Begoegdheid), seminar sehari yang diselenggarakan Forum Keadilan Masyarakat, Yogyakarta.

 

Tjip Ismail, 2007. Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia. Jakarta.

 

Jurnal

 

Adegustara, Frenadine, dkk. Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap PeningkatanPendapatan Asli Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah, 2 (2) : 123

 

Budi Waluy. 2012. Pengaruh Pajak Reklame, Pajak Restoran, Retribusi Jasa Umum, Jumlah Penduduk dan Jumlah Industri terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Depok Jawa Barat. Jurnal jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi. Universitas Gunadarma. Jakarta.

 

Krisna, Made dan Ni Gst. Putu. 2013. Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan PAD Sekabupaten/Kota di Provinsi Bali. E-Jurnal Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana. Bali.

 

Peraturan Undang-Undang Dasar 1945

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danDaerah

 

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LEAFLET Fixed Orthodontic