KATA PENGANTAR
Alkhamdulillah
Hirobbil ‘aalamiin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta alam atas segala
karunia nikmat-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini dengan
sebaik-baiknya. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas
bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik
materi maupun pikirannya. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak
kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Semarang, 22 Juni 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..................................................................................................... ..... i
A... Tinjauan Pendapatan Asli Daerah PAD
C... Hasil Penelitian Dan Pembahasan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Pada masa sekarang ini dimana telah diterapkan
Sistem otonomi daerah yang memberikan kebebasan kepada setiap daerah untuk
mengatur rumah tangganya sendiri dan menganut system pemerintahan
desentralisasi (dimana pemerintah daerah mengatur sendiri administrasi keuangannya).
Dengan demikian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat berperan dalam mendukung
kemajuan suatu daerah. Oleh sebab itu pemerintah harus bersikap lebih bijak
dalam menetapkan PAD terutama mengenai pajak dan retribusi daerah, agar sumber
daya yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan
bersama. Kota Yogyakarta adalah salah
satu kota di jawa tengah yang diharapkan mampu menggerakkan sektor-sektor baik
dari segi perhotelan, restoran, dan hiburan.
Pendapatan ini nantinya digunakan untuk
proses pembanguan daerah sehingga dapat memajukan perekonomian masyarakat
khususnya masyarakat Yogyakarta. Dari potensi-potensi yang ada ini menjadikan
Tulungagung salah satu alasan banyak investor yang bermunculan baik lokal
maupun luar kota yang tertarik untuk menanam modalnya di Yogyakarta. Karena Yogyakarta
memiliki banyak tempat pariwisata yang sangat menarik dan indah yang cocok
dalam pembangunan hotel, restoran dan hiburan. Dengan adanya potensi pariwisata
yang ada mendorong peningkatan pajak daerah yang bersumber dari retribusi
pariwisata. Sesuai dengan UndangUndang Nomer 28 Tahun 2009 pasal 1 angka 20 dan
21, Pajak Hotel adalah pajak atas
pelayanan yang tersedia di hotel, pasal 1 angka 22 dan 23, Pajak Restoran
adalah pajak atas pelayanan yang tersedia di restoran, pasal 1 angka 24 dan 25,
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti
tertarik untuk mengambil judul “Pengaruh Pajak
Hotel, Pajak Restauran Dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Di Kota Yogyakarta”
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1)
Apakah pajak
hotel berpengaruh signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Yogyakarta?
2)
Apakah pajak restoran
berpengaruh signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta?
3)
Apakah pajak
hiburan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Yogyakarta?
4)
Apakah Pajak
Hotel, Restoran dan Hiburan secara simultan berpengaruh terhadap Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta?
C.
Tujuan
Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1)
Untuk
menganalisis Pajak Hotel berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli
Daerah Yogyakarta.
2)
Untuk
menganalisis Pajak Restoran berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli
Daerah Yogyakarta.
3)
Untuk
menganalisis Pajak Hiburan berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli
Daerah Yogyakarta.
4)
Untuk
menganalisis Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara simultan berpengaruh
terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Yogyakarta.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tinjauan Pendapatan
Asli Daerah PAD
1.
Pengertian
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan
asli daerah (PAD) merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari
sumber-sumber dalam wilahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan
daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat
sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan
daerah.
2.
Sumber
Pendapatan Asli Daerah
Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar
mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemerintah
Daerah kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat
mandiri. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada bab V (lima) nomor 1 (satu)
disebutkan bahwa pendapatan asli daerah bersumber dari:
a.
Pajak Daerah
Menurut UU No
28 tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi
beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak
Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Seperti halnya dengan pajak pada umumnya, pajak daerah mempunyai peranan ganda
.Diantaranya yaitu :
1.
Sebagai sumber
pendapatan daerah (budegtary)
2.
Sebagai alat
pengatur (regulatory)
b.
Retribusi
Daerah
Pemerintah
pusat kembali mengeluarkan regulasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Dengan UU ini dicabut UU Nomor 18
Tahun 1997, sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000. Berlakunya
UU pajak dan retribusi daerah yang baru di satu sisi memberikan keuntungan
daerah dengan adanya sumber-sumber pendapatan baru, namun disisi lain ada
beberapa sumber pendapatan asli daerah yang harus dihapus karena tidak boleh
lagi dipungut oleh daerah, terutama berasal dari retribusi daerah. Menurut UU
Nomor 28 Tahun 2009 secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat
dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3 golongan retribusi, yaitu
retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
·
Retribusi Jasa
Umum yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan.
·
Retribusi Jasa
Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
·
Retribusi
Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah sebagai pembayarann atas pemberian
izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan.
c.
Hasil
pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan
Hasil
pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah
yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Undang-undang nomor
33 tahun 2004 mengklasifikasikan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dirinci menurut menurut objek pendapatan yang mencakup bagian laba
atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas
penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN dan bagian laba atas
penyertaan modal pada perusahaan milik swasta maupun kelompok masyarakat.
d.
Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 menjelaskan Pendapatan Asli Daerah yang sah, disediakan
untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan ini juga
merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah
daerah. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 mengklasifikasikan yang
termasuk dalam pendapatan asli daerah yang sah meliputi:
·
Hasil penjualan
kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
·
Jasa giro.
·
Pendapatan
bunga.
·
Keuntungan
adalah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
·
Komisi,
potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaaan barang
ataupun jasa oleh pemerintah.
3.
Manajemen
Keuangan Daerah
Reformasi
manajemen keuangan daerah di Indonesia dapat dikatakan cukup terlambat hampir
dua dasawarsa dibandingkan dengan reformasi yang telah dilakukan oleh
negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Pemrintah Indonesia juga
termasuk terlambat jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia,
Filipina, Singapura dan Selandia Baru yang sudah sejak taun 1970 dan 1980 telah
melakukan serangkain reformasi dibidang manajemen keuangan publik. Singapura
misalnya, telah menggunakan anggaran berbasis kinerja (perfomance budget)
sejak tahun 1980, sedangkan pemerintah daerah di Indonesia baru menerapkannya
tahun 2001. Pemerintah Inggris telah memulai mereformasi sektor publiknya
dengan konsep New Public Managemenet sejak tahun 1980an.
Amerika Serikat menggunakan anggaran dengan pendekatan Planning Programming
budgeting system (PPBS) secara luas tahun 1965 dan Zero Base Budgeting (ZBB)
tahun 1973. Selandia baru secara radikal menggunakan akuntansi akrual sejak
tahun 1990an. Meskipun relatif terlambat, reformasi manajemen keungan sektor
publik di Indonesia dapat dikatakan mengalami kemajuan cukup pesat.
Jika dilihat
dari aspek historis,perjalanan reformasi manajemen keuangan daerah di Indonesia
dapat dibagi dalam tiga fase, yaitu : 1, era pra-otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal (1974-1999), 2, era transisi otonomi (2000-2003), dan 3,
era pascatransisi (2001-sekarang). Era pra-otonomi daerah merupakan pelaksanaan
otonomi ala Orde Baru berdasarkan UU No 5 Tahun 1974 yang bersifat
sentralistis, Top down planning dan budgeting, penggunaan anggaran
tradisional, rezim anggaran berimbang (balance budget), sistem pembukuuan
tunggal (single entry) dan akuntansi basis kas (cash basis). Selama masa
pra-otonomi daerah dan desentralisasi fiskal tersebut praktis belum ada sistem
akuntansi keuangan daerah yang baik, yang ada baru sebatas tata buku.
Pengelolaan keunganan daerah mendasarkan pada buku Manual Administrasi Keuangan
Daerah (MAKUDA) tahun 1981 yang pada esensinya belum merupakan sistem
akuntansi, tapi sekadar penatausahaan keuangan atau tata buku.
4.
Pajak
Hotel
1)
Pengertian Pajak Hotel
Hotel
adalah Fasilitas Penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait
lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk
pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, rumah
singgah, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).Pajak
Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.adapun objek dan
subjek hotel yaitu, Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan Hotel
dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang
sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan
hiburan.Subjek Pajak Hotel adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan
pembayaran kepada Hotel.
2)
Tarif
Pajak Hotel
1. Dasar Pengenaan
Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
2. Tarif Pajak Hotel
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan.
3. Tarif Pajak Rumah kost ditetapkan sebesar 5% (lima
persen) dari dasar pengenaan
3)
Wilayah
Pemungutan, Masa Pajak, Perhitungan dan Saat Pajak Terutang
1. Pajak Hotel yang terutang dipungut dalam wilayah Kota Yogyakarta.
2.
Masa Pajak
Hotel adalah 1 (satu) bulan kalender setelah pembayaran kepada Hotel
yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
Pajak yang terutang.
3.
Besarnya Pokok Pajak
Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
5.
Pajak
Restauran
1)
Pengertian
Pajak Restauran
a. Restoran adalah Fasilitas penyedia makanan dan/ atau
minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria,
bar, dan sejenisnya termasuk juga jasa boga dan catering
b.
Warung adalah
Fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran yang
berada di Lingkungan Pemukiman Masyarakat dan sejenisnya;
c.
Kantin adalah
Fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran yang
berada di Lingkungan Kantor, Sekolah, Pabrik, Rumah Sakit dan sejenisnya.
d.
Objek Pajak
Restoran adalah pelayanan yang disediakan Restoran dengan pembayaran;
e.
Subjek Pajak
Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada
Restoran;
f.
Wajib Pajak
Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan sebagai Pemilik atau Pengusaha
Restoran;
g.
Masa Pajak
Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) bulan kalender
2)
Tarif Pajak Restauran
a. Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran
yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
b.
Tarif
Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh persen) dari dasar pengenaan
pajak.
c.
Tarif Pajak
kantin dan warung ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari dasar pengenaan
pajak.
3)
Wilayah Pungutan, Masa Pajak,
Perhitungan dan Saat Terutang
a. Pajak Restoran yang terutang dipungut dalam wilayah Kota Yogyakarta.
b.
Masa Pajak
Restoran adalah 1 (satu) bulan kalender setelah pembayaran kepada Restoran yang
menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak
yang terutang.
c.
Besarnya Pokok
Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak.
6.
Pajak
Hiburan
1)
Pengertian Pajak Hiburan
Pajak
Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan
hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan,
pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang
dinikmati dengan dipungut bayaran
2)
Tarif Pajak Hiburan
a. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar
35% (tiga puluh lima persen).
b. Khusus penyelenggaraan hiburan
kesenian, tarif Pajak Hiburan ditetapkan
sebesar 10% (sepuluh persen).
c. Khusus penyelenggaraan hiburan
pertandingan olahraga, pacuan kuda,
kendaraan bermotor, bilyar, dan golf, tarif
Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 15% (lima
belas persen).
d. Khusus penyelenggaraan hiburan musik,
sirkus, akrobat, dan sulap, tarif Pajak
Hiburan ditetapkan sebesar 20% (dua
puluh persen).
e. Khusus penyelenggaraan hiburan berupa
diskotik, klab malam, dan panti pijat,
tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen).
3)
Wilayah Pungutan, Masa Pajak,
Perhitungan dan Saat Terutang
a. Pajak Hiburan yang terutang dipungut
dalam wilayah Kota Yogyakarta
b. Masa pajak adalah jangka waktu 1
(satu) bulan kalender atau jangka
waktu lain yang diatur dengan Peraturan
Bupati paling lama 3 (tiga) bulan
kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib
Pajak untuk menghitung, menyetor dan
melaporkan pajak yg terutang
c.
Saat terutangnya
pajak ditetapkan pada saat terjadi
penyelenggaraan hiburanPajak yang terutang harus
dilunasi pada saat terjadinya penyelenggaraan
hiburan
B.
Metode
Penelitian
Desain
Peneltian ini menggunakan kombinasi penelitian yaitu :
Berdasarkan segi tujuan yang memperlajari
(purpose of study) adalah penelitian deskriptif presentase dan uji hipotesis
yaitu dengan mendeskripstifkan variable dan pengetahuan tentang Pajak Hotel,
Pajak Restauran,dan Pajak Hiburan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
Berdasarkan tipe penelitian ini termasuk
penelitian deskriptif dan verifikasi penelitian ini bertujuan untuk memperoleh
gambaran parameter yang diukur dari kontribusi setiap item serta indicator
variable, yang terdiri dari variable Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak
Hiburan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kodya Yogyakarta. Untuk
memperjelas uraian di atas dapat digambarkan dalam bagan desain penelitian
sebagai berikut :
|
Pajak Hotel (X1) |
|
Pajak Restoran (X2) |
|
Pajak Hiburan
(X3) |
|
Pendapatan Asli
Daerah (Y) |
Gambar 1. Desain Penelitian
C.
Hasil
Penelitian Dan Pembahasan
Pengujian Hipotesis dilakukan dengan
analisis multiple regression atau regresi linier berganda. Hasil Analisis
Regresi linier berganda untuk menguji hipotesis penelitian ini adalah sebagai
berikut :
Tabel 1
Hasil Analisis
Regresi Linier Berganda
|
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standart Coefficients |
|
||
|
B |
Std.
Error |
BetA |
T |
Sig. |
|
|
Constant |
153,
702 |
10,994 |
|
13,951 |
,004 |
|
Pajak
Hotel |
,543 |
,137 |
1,385 |
3,951 |
,015 |
|
Pajak
Restauran |
1,153 |
,266 |
2,
704 |
4,386 |
,014 |
|
Pajak
Hiburan |
,961 |
,230 |
2,024 |
4,264 |
,014 |
Berdasarkan
hasil analisis regresi tersebut, maka didapat persamaan regresi sebagai berikut
:
Y = + 1.385X1 + 2. 704X2 + 2,024X3
Berdasarkan Persamaan tersebut di atas
maka dapat dijelaskan bahwa variable Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak
Hiburan mempunyai pengaruh yang positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Artinya semakin adanya peningkatan penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restauran dan
Pajak Hiburan maka akan semakin Peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah.
1.
Uji
t (Parsial)
Uji
t ini merupakan pengujian untuk menunjukkan pengaruh secara parsial variable
bebas terhadap variable terikat. Kriteria penerimaan hipotesis yaitu apabila
nilai signifikan f lebih kecil dari 0,05 (<0,05) maka model regresi
berpengaruh signifikan secara Parsial. Hasil uji t apabila analisis regresi
berganda dilihat pada berikut.
a.
Pajak
Hotel
Hasil
Statistic uji t pada variable Pajak Hotel diperoleh nilai t hitung sebesar
3,961 dengan tingkar signifikasi 0,015. Oleh karena itu nilai signifikasi lebih
kecil dari 0,05 (<0,05), maka hipotesis diterima. Artinya terdapat pengaruh
yang signifikan antara pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah di Pemerintah
Kota Yogyakarta.
b.
Pajak
Restauran
Hasil
Statistic uji t pada variable Pajak Hotel diperoleh nilai t hitung sebesar
4,346 dengan tingkat signifikasi 0,014. Oleh karena itu nilai signifikasi lebih
kecil dari 0,05 (<0,05), maka hipotesis diterima. Artinya terdapat pengaruh
yang signifikan antara pajak Restauran terhadap Pendapatan Asli Daerah di
Pemerintah Kota Yogyakarta.
c.
Pajak
Hiburan
Hasil
Statistic uji t pada variable Pajak Hotel diperoleh nilai t hitung sebesar
4,264 dengan tingkat signifikasi 0,014. Oleh karena itu nilai signifikasi lebih
kecil dari 0,05 (<0,05), maka hipotesis diterima. Artinya terdapat pengaruh
yang signifikan antara pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah di
Pemerintah Kota Yogyakarta.
2.
Uji
f (Simultan)
Uji
f digunakan untuk membuktikan pengaruh simultan keseluruhan variable bebas
dalam penelitian terhadap variable terikat. Kriteria penerimaan hipotesis yaitu
apabila nilai signifikan f lebih kecil dari 0,05 (<0,05) maka model regresi
berpengaruh signifikan secara simultan. Hasil uji f apabila analisis regresi
berganda dilihat pada tabel berikut.
|
Model |
Sum Of Squares |
Df |
Mean square |
F |
Sig. |
|
Regression |
172,865 |
3 |
57,622 |
9,095 |
,002 |
|
Residual |
6,335 |
1 |
6,335 |
|
|
|
Total |
179,200 |
4 |
|
|
|
Hasil
analisis regresi linier berganda diperoleh F hitung sebesar 9,095 dengan taraf
signifikansi sebesar 0,002. Oleh karena itu nilai signifikasi lebih kecil dari
0,05 (<0,05), maka hipotesis diterima. Artinya terdapat pengaruh yang
signifikan apabila ketiga variable tersebut digabung yakni Pajak Hotel, Pajak
Restauran, dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Pemerintah Kota
Yogyakarta.
3.
Koefisien
Determinasi ®
Koefisien determinasi digunakan untuk
mengukur besarnya presentase pengaruh variable bebas terhadap variable terikat.
Hasil analisis diperoleh nilai Adjusted R sebesar 0,859. Hal ini menunjukkan
bahwa pendapatan Asli Daerah dipengaruhi oleh Pajak Hotel, Pajak Restauran, dan
Pajak hiburan yakni sebesar 85,90% sedangkan sisanya dipengaruhi oleh factor
lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
4.
Hasil
Uji Hipotesis
1)
Uji Hipotesis
Pertama
Hipotesis pertama menguji adakah
pengaruh secara signifikan dan Positif Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli
Daerah di Kota Yogyakarta, berdasarkan nilai t hitung sebesar 3,961 dengan
tingkat signifikasi 0,015 maka oleh karena nilai signifikasi lebih kecil dari
0,05 (<0,05) maka hipotesis di terima. Hipotesis pertama menyatakan “ada
pengaruh secara positif dan signifikan Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli
Daerah kota Yogyakarta” diterima. Artinya jika variable Pajak Hotel Meningkat,
maka pendapatan Asli Daerah tentu akan meningkat. Sekaligus menyatakan bahwa HA
diterima.
2)
Uji Hipotesis
Kedua
Hipotesis pertama menguji adakah
pengaruh secara signifikan dan Positif Pajak Restauran Terhadap Pendapatan Asli
Daerah di Kota Yogyakarta, berdasarkan nilai t hitung sebesar 4,346 dengan
tingkat signifikasi 0,014 maka oleh karena nilai signifikasi lebih kecil dari
0,05 (<0,05) maka hipotesis di terima. Hipotesis pertama menyatakan “ada
pengaruh secara positif dan signifikan Pajak Restauran terhadap Pendapatan Asli
Daerah kota Yogyakarta” diterima. Artinya jika variable Pajak Restauran
Meningkat, maka pendapatan Asli Daerah tentu akan meningkat. Sekaligus
menyatakan bahwa HA diterima.
3)
Uji Hipotesis
Ketiga
Hipotesis pertama menguji adakah
pengaruh secara signifikan dan Positif Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli
Daerah di Kota Yogyakarta, berdasarkan nilai t hitung sebesar 4,264 dengan
tingkat signifikasi 0,014 maka oleh karena nilai signifikasi lebih kecil dari
0,05 (<0,05) maka hipotesis di terima. Hipotesis pertama menyatakan “ada
pengaruh secara positif dan signifikan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli
Daerah kota Yogyakarta” diterima. Artinya jika variable Pajak Hiburan
Meningkat, maka pendapatan Asli Daerha tentu akan meningkat. Sekaligus
menyatakan bahwa HA diterima.
4)
Uji Hipotesis
keempat
Menguji pengaruh variable bersamaan
yaitu Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan berpengaruh terhadap
Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta. Berdasarkan nila F hitung sebesar 9,095
dengan tingkat signifikasi 0,002 oleh karena nilai signifikasi lebih kecil dari
0,05 (<0,05), maka hipotesis diterima. Hipotesis keempat yang menyatakan
“ada pengaruh positif dan signifikan Pajak Hotel, Pajak Restauran, dan Pajak
Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah” dapat diterima. Artinya secara
keseluruhan ada pengaruh jika peningkatan seluruh variable duji secara
bersama-sama atau diuji secara simultan bahwa variable, Pajak Hotel, Pajak
restaurant, pajak Hiburan berpengaruh positif dan signifikan terhadap
Pendapatan Asli Daerah. Sekaliguas menyatakan bahwa HA diterima.
Pengaruh Pajak Hotel
terhadap Pendapatan Asli Daerah
Berdasarkan table hasil penelitian yang
diperoleh ternyata pajak hotel berpengaruh secara positif dan signifikan
terhadap pendapatan asli daerah. Kota Yogyakarta yang sering disebut dengan
kota pelajar sekaligus sebagai destinasi wisata mampu menarik minat wisatawan
domestic maupun wisatawan mancanegara untuk datang ke Yogyakarta sehingga
tingkat kunjungan wisatawan mengalami peningkatab. Peningkatan kunjungan
wisatawan yang datang ke Yogyakarta tentunya diikuti dengan perkembangan jumlah
hotel dan kemudian dapat menunjang pemasukan pajak hotel, penginapan sehigga
meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan Pajak Hotel dapat
ditingkatkan melalui efektifitas pemungutan Pajak Hotel, maka potensi pajak
hotel perlu digali lagi sehingga realisasi pajak hotel kota Yogyakarta dapat
optimal. Namun, jika realisasi Pajak Hotel masih dibawah potensi sebenarnya,
maka penerimaan pajak hotel dianggap tidak efektif.
Pengaruh Pajak
Restauran terhadap Pendapatan Asli Daerah
Berdasarkan table hasil penelitian yang
diperoleh ternyata pajak restaurant berpengaruh secara positif dan signifikan
terhadap pendapatan asli daerah, dengan nilai menunjukkan nilai t sebesar 4,346. Dari hasil pengujian
dengan SPSS diperoleh nilai untuk variable X2 yaitu produk domestic regional
dengan tingkat signifikasi 0,014. Dengan menggunakan batas signifikansi 0,05
yang berarti lebih kecil dari 0,05 (<0,05) dapat dikatakan bahwa Ha
diterima. Pajak Restauran adalah pajak yang dipungut atas pembayaran pelayanan
resauran. Restaurant adalah tempat menyantap makanan dan minuman yang
disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau
catering.
Pengaruh Pajak Hiburan
terhadap Pendapatan Asli Daerah
Berdasarkan table hasil penelitian yang
diperoleh ternyata pajak Hiburan tidak
berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah,
dengan nilai menunjukkan nilai t sebesar
4,264. Dari hasil pengujian dengan SPSS diperoleh nilai untuk variable X3 yaitu
Pajak Hiburan dengan tingkat signifikasi 0,014. Dengan menggunakan batas
signifikansi 0,05 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (<0,05) dapat dikatakan
bahwa Ha diterima.
Pengaruh Pajak Hotel,
Pajak Restauran dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah
Berdasarkan table hasil penelitian yang
diperoleh ternyata secara bersamaan yakni Pajak Hotel, Pajak Restauran dan
Pajak Hiburan mempunyai pengaruh secara positif dan signifikan terhadap
Pendapatan Asli Daerah, dengan nila menunjuukan nilai f sebesar 9,095. Dari
hasil pengujian dengan SPSS diperoleh nilai t untuk variable X1, X2, X3 yaitu
Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan dengan tingkat signifikansi
0,002. Dengan menggunakan batas signifikasi 0,05 yang berarti lebih kecil dari
0,05 (<0,05) dapat dikatakan bahwa Ha diterima.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diperoleh kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Pajak Hotel
berpengaruh secara positif dan signifikansi terhadap Pendapatan Asli Daerah di
kota Yogyakarta periode tahun 2010 – 2014. Dengan hal ini menunjukkan hipotesis
yang diajukan diterima.
2.
Pajak Restauran
berpengaruh secara positif dan signifikansi terhadap Pendapatan Asli Daerah di
kota Yogyakarta periode tahun 2010 – 2014. Dengan hal ini menunjukkan hipotesis
yang diajukan diterima.
3.
Pajak Hiburan
berpengaruh secara positif dan signifikansi terhadap Pendapatan Asli Daerah di
kota Yogyakarta periode tahun 2010 – 2014. Dengan hal ini menunjukkan hipotesis
yang diajukan diterima.
4.
Pajak Hotel,
Pajak Restauran, dan Pajak Hiburan secara bersama-sama dan simultam ada
pengaruh signifikan terhadap signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di kota
Yogyakarta periode tahun 2010 – 2014. Dengan hal ini menunjukkan hipotesis yang
diajukan diterima.
Adapun
secara umum dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah dipengaruhi secara
positif dan signifikan oleh masing-masing Pajak Hotel, Pajak Restauran dan
Pajak Hiburan, maupun secara simultan dan bersama-sama.
B.
Saran
1.
Peningkatan
kontribusi Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan
Asli Daerah yang terjadi hendaknya terus dipertahankan.
2.
Perlu kiranya
mereview atau updating wajib pajak baik Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak
Hiburan secara berkala, sehingga dengan demikiran potensi pajak dapat tergali
dan terupdate secara maksimal sesuai dengan perubahan potensi riil yang terjadi
di lapangan.
DAFTAR PUSTAKA
Rustanto
Eka Arif, dkk. 2014. Pengaruh Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Terhadap
Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta. http://download.portalgaruda.org/.
(diakses 05 Oktober 2016).
Putri,
dkk. 2014. Analisis Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan
Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota
Malang). http://download.portalgaruda.org/. (diakses 05 Oktober 2016).
file:///D:/KULIAH/SMT%205/prd/79-156-1-SM.pdf
http://keuangan.kendalkab.go.id/index.php/pendapatan/retribusi/12-retribusi-jasausaha/38-retribusi-tempat-rekreasi-dan-olahraga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar