Jumat, 27 Agustus 2021

PENGARUH PAJAK HOTEL, PAJAK RESTAURAN DAN PAJAK HIBURAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA YOGYAKARTA

 

KATA PENGANTAR

 

Alkhamdulillah Hirobbil ‘aalamiin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta alam atas segala karunia nikmat-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

Semarang, 22 Juni 2019

 

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 


 

DAFTAR ISI

 

 

HALAMAN JUDUL..................................................................................................... ..... i

KATA PENGANTAR.. .. ii

DAFTAR ISI. . iii

BAB I PENDAHULUAN.. .. 1

A... Latar Belakang Masalah. . 1

B... Rumusan Masalah. . 2

C... Tujuan Penelitian. . 2

BAB II PEMBAHASAN.. .. 3

A... Tinjauan Pendapatan Asli Daerah PAD.. .. 3

B... Metode Penelitian. . 9

C... Hasil Penelitian Dan Pembahasan. . 9

BAB III  PENUTUP. . 15

A... Kesimpulan. . 15

B... Saran. . 15

DAFTAR PUSTAKA.. .. 16

 

 

 

 

 

 

 


BAB I
PENDAHULUAN

 

A.                Latar Belakang Masalah

Pada masa sekarang ini dimana telah diterapkan Sistem otonomi daerah yang memberikan kebebasan kepada setiap daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan menganut system pemerintahan desentralisasi (dimana pemerintah daerah mengatur sendiri administrasi keuangannya). Dengan demikian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat berperan dalam mendukung kemajuan suatu daerah. Oleh sebab itu pemerintah harus bersikap lebih bijak dalam menetapkan PAD terutama mengenai pajak dan retribusi daerah, agar sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan bersama.  Kota Yogyakarta adalah salah satu kota di jawa tengah yang diharapkan mampu menggerakkan sektor-sektor baik dari segi perhotelan, restoran, dan hiburan.

Pendapatan ini nantinya digunakan untuk proses pembanguan daerah sehingga dapat memajukan perekonomian masyarakat khususnya masyarakat Yogyakarta. Dari potensi-potensi yang ada ini menjadikan Tulungagung salah satu alasan banyak investor yang bermunculan baik lokal maupun luar kota yang tertarik untuk menanam modalnya di Yogyakarta. Karena Yogyakarta memiliki banyak tempat pariwisata yang sangat menarik dan indah yang cocok dalam pembangunan hotel, restoran dan hiburan. Dengan adanya potensi pariwisata yang ada mendorong peningkatan pajak daerah yang bersumber dari retribusi pariwisata. Sesuai dengan UndangUndang Nomer 28 Tahun 2009 pasal 1 angka 20 dan 21, Pajak Hotel  adalah pajak atas pelayanan yang tersedia di hotel, pasal 1 angka 22 dan 23, Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang tersedia di restoran, pasal 1 angka 24 dan 25, Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.   Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti tertarik untuk mengambil judul “Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restauran Dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Yogyakarta”

 


 

B.                Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:

1)        Apakah pajak hotel berpengaruh signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta?

2)        Apakah pajak restoran berpengaruh signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta?

3)        Apakah pajak hiburan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta?

4)        Apakah Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara simultan berpengaruh terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta?  

 

C.                            Tujuan Penelitian

 Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1)        Untuk menganalisis Pajak Hotel berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta.

2)        Untuk menganalisis Pajak Restoran berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta.

3)        Untuk menganalisis Pajak Hiburan berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta.

4)        Untuk menganalisis Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan secara simultan berpengaruh terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Yogyakarta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II
PEMBAHASAN

 

A.           Tinjauan Pendapatan Asli Daerah PAD

1.        Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.

2.        Sumber Pendapatan Asli Daerah

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat mandiri. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada bab V (lima) nomor 1 (satu) disebutkan bahwa pendapatan asli daerah bersumber dari:

a.         Pajak Daerah

Menurut UU No 28 tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Seperti halnya dengan pajak pada umumnya, pajak daerah mempunyai peranan ganda .Diantaranya yaitu :

1.        Sebagai sumber pendapatan daerah (budegtary)

2.        Sebagai alat pengatur (regulatory)

b.        Retribusi Daerah

Pemerintah pusat kembali mengeluarkan regulasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Dengan UU ini dicabut UU Nomor 18 Tahun 1997, sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000. Berlakunya UU pajak dan retribusi daerah yang baru di satu sisi memberikan keuntungan daerah dengan adanya sumber-sumber pendapatan baru, namun disisi lain ada beberapa sumber pendapatan asli daerah yang harus dihapus karena tidak boleh lagi dipungut oleh daerah, terutama berasal dari retribusi daerah. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3 golongan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

·           Retribusi Jasa Umum yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

·           Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

·           Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah sebagai pembayarann atas pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

c.         Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan

Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 mengklasifikasikan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dirinci menurut menurut objek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta maupun kelompok masyarakat.

d.        Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah        

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menjelaskan Pendapatan Asli Daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan ini juga merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Undang-undang nomor 33 tahun 2004  mengklasifikasikan yang termasuk dalam pendapatan asli daerah yang sah meliputi:

·         Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

·         Jasa giro.

·         Pendapatan bunga.

·         Keuntungan adalah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

·         Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaaan barang ataupun jasa oleh pemerintah.

3.        Manajemen Keuangan Daerah

Reformasi manajemen keuangan daerah di Indonesia dapat dikatakan cukup terlambat hampir dua dasawarsa dibandingkan dengan reformasi yang telah dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Pemrintah Indonesia juga termasuk terlambat jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Singapura dan Selandia Baru yang sudah sejak taun 1970 dan 1980 telah melakukan serangkain reformasi dibidang manajemen keuangan publik. Singapura misalnya, telah menggunakan anggaran berbasis kinerja (perfomance budget) sejak tahun 1980, sedangkan pemerintah daerah di Indonesia baru menerapkannya tahun 2001. Pemerintah Inggris telah memulai mereformasi sektor publiknya dengan konsep  New Public Managemenet  sejak tahun 1980an. Amerika Serikat menggunakan anggaran dengan pendekatan Planning Programming budgeting system (PPBS) secara luas tahun 1965 dan Zero Base Budgeting (ZBB) tahun 1973. Selandia baru secara radikal menggunakan akuntansi akrual sejak tahun 1990an. Meskipun relatif terlambat, reformasi manajemen keungan sektor publik di Indonesia dapat dikatakan mengalami kemajuan cukup pesat.

Jika dilihat dari aspek historis,perjalanan reformasi manajemen keuangan daerah di Indonesia dapat dibagi dalam tiga fase, yaitu : 1, era pra-otonomi daerah dan desentralisasi fiskal (1974-1999), 2, era transisi otonomi (2000-2003), dan 3, era pascatransisi (2001-sekarang). Era pra-otonomi daerah merupakan pelaksanaan otonomi ala Orde Baru berdasarkan UU No 5 Tahun 1974 yang bersifat sentralistis,  Top down planning dan budgeting, penggunaan anggaran tradisional, rezim anggaran berimbang (balance budget), sistem pembukuuan tunggal (single entry) dan akuntansi basis kas (cash basis). Selama masa pra-otonomi daerah dan desentralisasi fiskal tersebut praktis belum ada sistem akuntansi keuangan daerah yang baik, yang ada baru sebatas tata buku. Pengelolaan keunganan daerah mendasarkan pada buku Manual Administrasi Keuangan Daerah (MAKUDA) tahun 1981 yang pada esensinya belum merupakan sistem akuntansi, tapi sekadar penatausahaan keuangan atau tata buku.

 

4.        Pajak Hotel

1)      Pengertian Pajak Hotel

Hotel adalah Fasilitas Penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, rumah singgah, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.adapun objek dan subjek hotel yaitu, Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.Subjek Pajak Hotel adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada Hotel.

2)      Tarif Pajak Hotel

1.      Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.

2.      Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan.

3.      Tarif Pajak Rumah kost ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari dasar pengenaan

3)      Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Perhitungan dan Saat Pajak Terutang

1.      Pajak Hotel yang terutang dipungut dalam wilayah Kota Yogyakarta.

2.      Masa Pajak Hotel adalah 1 (satu) bulan kalender setelah pembayaran kepada Hotel yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.

3.      Besarnya Pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif

5.        Pajak Restauran

1)      Pengertian Pajak Restauran

a.       Restoran adalah Fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, bar, dan sejenisnya termasuk juga jasa boga dan catering

b.      Warung adalah Fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran yang berada di Lingkungan Pemukiman Masyarakat dan sejenisnya;

c.       Kantin adalah Fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran yang berada di Lingkungan Kantor, Sekolah, Pabrik, Rumah Sakit dan sejenisnya.

d.      Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan Restoran dengan pembayaran;

e.       Subjek Pajak Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada Restoran;

f.       Wajib Pajak Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan sebagai Pemilik atau Pengusaha Restoran;

g.      Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) bulan kalender

2)      Tarif Pajak Restauran

a.       Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

b.       Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak.

c.       Tarif Pajak kantin dan warung ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari dasar pengenaan pajak.

3)      Wilayah Pungutan, Masa Pajak, Perhitungan dan Saat Terutang

a.       Pajak Restoran yang terutang dipungut dalam wilayah Kota Yogyakarta.

b.      Masa Pajak Restoran adalah 1 (satu) bulan kalender setelah pembayaran kepada Restoran yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

c.       Besarnya Pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak.

6.        Pajak Hiburan

1)      Pengertian Pajak Hiburan

Pajak  Hiburan  adalah  pajak  atas  penyelenggaraan  hiburan. Hiburan adalah  semua  jenis  tontonan,  pertunjukan,  permainan,  dan/atau  keramaian  yang  dinikmati  dengan  dipungut  bayaran

2)      Tarif Pajak Hiburan

a.       Tarif  Pajak  Hiburan  ditetapkan  sebesar  35%  (tiga  puluh  lima  persen).

b.      Khusus  penyelenggaraan  hiburan  kesenian, tarif  Pajak  Hiburan  ditetapkan  sebesar  10%  (sepuluh persen).

c.       Khusus  penyelenggaraan  hiburan  pertandingan  olahraga,  pacuan  kuda,  kendaraan  bermotor,  bilyar,  dan  golf,  tarif  Pajak  Hiburan  ditetapkan  sebesar  15%  (lima  belas  persen).

d.      Khusus  penyelenggaraan  hiburan  musik,  sirkus,  akrobat,  dan  sulap,  tarif  Pajak  Hiburan  ditetapkan  sebesar  20%  (dua  puluh  persen).

e.       Khusus  penyelenggaraan  hiburan  berupa  diskotik,  klab  malam,  dan  panti  pijat,  tarif  Pajak  Hiburan  ditetapkan  sebesar  75%  (tujuh  puluh  lima  persen).

3)      Wilayah Pungutan, Masa Pajak, Perhitungan dan Saat Terutang

a.       Pajak Hiburan yang terutang dipungut dalam wilayah Kota Yogyakarta

b.      Masa  pajak  adalah  jangka  waktu  1  (satu)  bulan  kalender  atau jangka  waktu  lain  yang  diatur  dengan  Peraturan  Bupati  paling lama  3  (tiga)  bulan  kalender,  yang  menjadi  dasar  bagi  Wajib  Pajak  untuk  menghitung,  menyetor  dan  melaporkan  pajak  yg  terutang

c.       Saat terutangnya  pajak  ditetapkan  pada  saat  terjadi  penyelenggaraan  hiburanPajak  yang  terutang  harus  dilunasi  pada  saat  terjadinya  penyelenggaraan  hiburan

B.            Metode Penelitian

Desain Peneltian ini menggunakan kombinasi penelitian yaitu :

Berdasarkan segi tujuan yang memperlajari (purpose of study) adalah penelitian deskriptif presentase dan uji hipotesis yaitu dengan mendeskripstifkan variable dan pengetahuan tentang Pajak Hotel, Pajak Restauran,dan Pajak Hiburan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan tipe penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dan verifikasi penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran parameter yang diukur dari kontribusi setiap item serta indicator variable, yang terdiri dari variable Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kodya Yogyakarta. Untuk memperjelas uraian di atas dapat digambarkan dalam bagan desain penelitian sebagai berikut :

Pajak Hotel (X1)

Pajak Restoran (X2)

Pajak Hiburan (X3)

Pendapatan Asli Daerah (Y)

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 1. Desain Penelitian

C.           Hasil Penelitian Dan Pembahasan

Pengujian Hipotesis dilakukan dengan analisis multiple regression atau regresi linier berganda. Hasil Analisis Regresi linier berganda untuk menguji hipotesis penelitian ini adalah sebagai berikut :


 

Tabel 1

Hasil Analisis Regresi Linier Berganda

Model

Unstandardized

Coefficients

Standart

Coefficients

 

B

Std. Error

BetA

T

Sig.

Constant

153, 702

10,994

 

13,951

,004

Pajak Hotel

    ,543

    ,137

1,385

3,951

,015

Pajak Restauran

1,153

   ,266

2, 704

4,386

,014

Pajak Hiburan

 ,961

   ,230

2,024

4,264

,014

   Berdasarkan hasil analisis regresi tersebut, maka didapat persamaan regresi sebagai berikut :

Y = + 1.385X1 + 2. 704X2 + 2,024X3

Berdasarkan Persamaan tersebut di atas maka dapat dijelaskan bahwa variable Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan mempunyai pengaruh yang positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya semakin adanya peningkatan penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan maka akan semakin Peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah.

1.             Uji t (Parsial)

Uji t ini merupakan pengujian untuk menunjukkan pengaruh secara parsial variable bebas terhadap variable terikat. Kriteria penerimaan hipotesis yaitu apabila nilai signifikan f lebih kecil dari 0,05 (<0,05) maka model regresi berpengaruh signifikan secara Parsial. Hasil uji t apabila analisis regresi berganda dilihat pada berikut.

a.        Pajak Hotel

Hasil Statistic uji t pada variable Pajak Hotel diperoleh nilai t hitung sebesar 3,961 dengan tingkar signifikasi 0,015. Oleh karena itu nilai signifikasi lebih kecil dari 0,05 (<0,05), maka hipotesis diterima. Artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta.

b.        Pajak Restauran

Hasil Statistic uji t pada variable Pajak Hotel diperoleh nilai t hitung sebesar 4,346 dengan tingkat signifikasi 0,014. Oleh karena itu nilai signifikasi lebih kecil dari 0,05 (<0,05), maka hipotesis diterima. Artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara pajak Restauran terhadap Pendapatan Asli Daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta.

c.         Pajak Hiburan

Hasil Statistic uji t pada variable Pajak Hotel diperoleh nilai t hitung sebesar 4,264 dengan tingkat signifikasi 0,014. Oleh karena itu nilai signifikasi lebih kecil dari 0,05 (<0,05), maka hipotesis diterima. Artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta.

2.             Uji f (Simultan)

Uji f digunakan untuk membuktikan pengaruh simultan keseluruhan variable bebas dalam penelitian terhadap variable terikat. Kriteria penerimaan hipotesis yaitu apabila nilai signifikan f lebih kecil dari 0,05 (<0,05) maka model regresi berpengaruh signifikan secara simultan. Hasil uji f apabila analisis regresi berganda dilihat pada tabel berikut.

Model

Sum Of Squares

Df

Mean square

F

Sig.

Regression

172,865

3

57,622

9,095

,002

Residual

6,335

1

6,335

 

 

Total

179,200

4

 

 

 

Hasil analisis regresi linier berganda diperoleh F hitung sebesar 9,095 dengan taraf signifikansi sebesar 0,002. Oleh karena itu nilai signifikasi lebih kecil dari 0,05 (<0,05), maka hipotesis diterima. Artinya terdapat pengaruh yang signifikan apabila ketiga variable tersebut digabung yakni Pajak Hotel, Pajak Restauran, dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta.

3.             Koefisien Determinasi ®

Koefisien determinasi digunakan untuk mengukur besarnya presentase pengaruh variable bebas terhadap variable terikat. Hasil analisis diperoleh nilai Adjusted R sebesar 0,859. Hal ini menunjukkan bahwa pendapatan Asli Daerah dipengaruhi oleh Pajak Hotel, Pajak Restauran, dan Pajak hiburan yakni sebesar 85,90% sedangkan sisanya dipengaruhi oleh factor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

4.             Hasil Uji Hipotesis

1)        Uji Hipotesis Pertama

Hipotesis pertama menguji adakah pengaruh secara signifikan dan Positif Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Yogyakarta, berdasarkan nilai t hitung sebesar 3,961 dengan tingkat signifikasi 0,015 maka oleh karena nilai signifikasi lebih kecil dari 0,05 (<0,05) maka hipotesis di terima. Hipotesis pertama menyatakan “ada pengaruh secara positif dan signifikan Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah kota Yogyakarta” diterima. Artinya jika variable Pajak Hotel Meningkat, maka pendapatan Asli Daerah tentu akan meningkat. Sekaligus menyatakan bahwa HA diterima.

2)        Uji Hipotesis Kedua

Hipotesis pertama menguji adakah pengaruh secara signifikan dan Positif Pajak Restauran Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Yogyakarta, berdasarkan nilai t hitung sebesar 4,346 dengan tingkat signifikasi 0,014 maka oleh karena nilai signifikasi lebih kecil dari 0,05 (<0,05) maka hipotesis di terima. Hipotesis pertama menyatakan “ada pengaruh secara positif dan signifikan Pajak Restauran terhadap Pendapatan Asli Daerah kota Yogyakarta” diterima. Artinya jika variable Pajak Restauran Meningkat, maka pendapatan Asli Daerah tentu akan meningkat. Sekaligus menyatakan bahwa HA diterima.

3)        Uji Hipotesis Ketiga

Hipotesis pertama menguji adakah pengaruh secara signifikan dan Positif Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Yogyakarta, berdasarkan nilai t hitung sebesar 4,264 dengan tingkat signifikasi 0,014 maka oleh karena nilai signifikasi lebih kecil dari 0,05 (<0,05) maka hipotesis di terima. Hipotesis pertama menyatakan “ada pengaruh secara positif dan signifikan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah kota Yogyakarta” diterima. Artinya jika variable Pajak Hiburan Meningkat, maka pendapatan Asli Daerha tentu akan meningkat. Sekaligus menyatakan bahwa HA diterima.

4)        Uji Hipotesis keempat

Menguji pengaruh variable bersamaan yaitu Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta. Berdasarkan nila F hitung sebesar 9,095 dengan tingkat signifikasi 0,002 oleh karena nilai signifikasi lebih kecil dari 0,05 (<0,05), maka hipotesis diterima. Hipotesis keempat yang menyatakan “ada pengaruh positif dan signifikan Pajak Hotel, Pajak Restauran, dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah” dapat diterima. Artinya secara keseluruhan ada pengaruh jika peningkatan seluruh variable duji secara bersama-sama atau diuji secara simultan bahwa variable, Pajak Hotel, Pajak restaurant, pajak Hiburan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Sekaliguas menyatakan bahwa HA diterima.

Pengaruh Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah

Berdasarkan table hasil penelitian yang diperoleh ternyata pajak hotel berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Kota Yogyakarta yang sering disebut dengan kota pelajar sekaligus sebagai destinasi wisata mampu menarik minat wisatawan domestic maupun wisatawan mancanegara untuk datang ke Yogyakarta sehingga tingkat kunjungan wisatawan mengalami peningkatab. Peningkatan kunjungan wisatawan yang datang ke Yogyakarta tentunya diikuti dengan perkembangan jumlah hotel dan kemudian dapat menunjang pemasukan pajak hotel, penginapan sehigga meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pendapatan Pajak Hotel dapat ditingkatkan melalui efektifitas pemungutan Pajak Hotel, maka potensi pajak hotel perlu digali lagi sehingga realisasi pajak hotel kota Yogyakarta dapat optimal. Namun, jika realisasi Pajak Hotel masih dibawah potensi sebenarnya, maka penerimaan pajak hotel dianggap tidak efektif.

Pengaruh Pajak Restauran terhadap Pendapatan Asli Daerah

Berdasarkan table hasil penelitian yang diperoleh ternyata pajak restaurant berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah, dengan nilai menunjukkan  nilai t sebesar 4,346. Dari hasil pengujian dengan SPSS diperoleh nilai untuk variable X2 yaitu produk domestic regional dengan tingkat signifikasi 0,014. Dengan menggunakan batas signifikansi 0,05 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (<0,05) dapat dikatakan bahwa Ha diterima. Pajak Restauran adalah pajak yang dipungut atas pembayaran pelayanan resauran. Restaurant adalah tempat menyantap makanan dan minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.


 

Pengaruh Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah

Berdasarkan table hasil penelitian yang diperoleh ternyata pajak Hiburan  tidak berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap pendapatan asli daerah, dengan nilai menunjukkan  nilai t sebesar 4,264. Dari hasil pengujian dengan SPSS diperoleh nilai untuk variable X3 yaitu Pajak Hiburan dengan tingkat signifikasi 0,014. Dengan menggunakan batas signifikansi 0,05 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (<0,05) dapat dikatakan bahwa Ha diterima.

Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah

Berdasarkan table hasil penelitian yang diperoleh ternyata secara bersamaan yakni Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan mempunyai pengaruh secara positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah, dengan nila menunjuukan nilai f sebesar 9,095. Dari hasil pengujian dengan SPSS diperoleh nilai t untuk variable X1, X2, X3 yaitu Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan dengan tingkat signifikansi 0,002. Dengan menggunakan batas signifikasi 0,05 yang berarti lebih kecil dari 0,05 (<0,05) dapat dikatakan bahwa Ha diterima.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB III
PENUTUP

 

A.           Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

1.        Pajak Hotel berpengaruh secara positif dan signifikansi terhadap Pendapatan Asli Daerah di kota Yogyakarta periode tahun 2010 – 2014. Dengan hal ini menunjukkan hipotesis yang diajukan diterima.

2.        Pajak Restauran berpengaruh secara positif dan signifikansi terhadap Pendapatan Asli Daerah di kota Yogyakarta periode tahun 2010 – 2014. Dengan hal ini menunjukkan hipotesis yang diajukan diterima.

3.        Pajak Hiburan berpengaruh secara positif dan signifikansi terhadap Pendapatan Asli Daerah di kota Yogyakarta periode tahun 2010 – 2014. Dengan hal ini menunjukkan hipotesis yang diajukan diterima.

4.        Pajak Hotel, Pajak Restauran, dan Pajak Hiburan secara bersama-sama dan simultam ada pengaruh signifikan terhadap signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di kota Yogyakarta periode tahun 2010 – 2014. Dengan hal ini menunjukkan hipotesis yang diajukan diterima.

Adapun secara umum dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah dipengaruhi secara positif dan signifikan oleh masing-masing Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan, maupun secara simultan dan bersama-sama.

 

B.            Saran

1.        Peningkatan kontribusi Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah yang terjadi hendaknya terus dipertahankan.

2.        Perlu kiranya mereview atau updating wajib pajak baik Pajak Hotel, Pajak Restauran dan Pajak Hiburan secara berkala, sehingga dengan demikiran potensi pajak dapat tergali dan terupdate secara maksimal sesuai dengan perubahan potensi riil yang terjadi di lapangan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Rustanto Eka Arif, dkk. 2014. Pengaruh Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta. http://download.portalgaruda.org/. (diakses 05 Oktober 2016).

 

Putri, dkk. 2014. Analisis Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang). http://download.portalgaruda.org/. (diakses 05 Oktober 2016).

 

file:///D:/KULIAH/SMT%205/prd/79-156-1-SM.pdf

 

http://keuangan.kendalkab.go.id/index.php/pendapatan/retribusi/12-retribusi-jasausaha/38-retribusi-tempat-rekreasi-dan-olahraga

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LEAFLET Fixed Orthodontic